TajukNasional Pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru terkait perlindungan bagi karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto ini mengatur bahwa pekerja korban PHK akan mendapatkan manfaat uang tunai sebesar 60% dari upah terakhir selama maksimal enam bulan. Namun, ada batas upah yang ditetapkan, yaitu Rp 5 juta.
Jika upah terakhir pekerja melebihi batas tersebut, maka manfaat uang tunai yang diberikan tetap mengacu pada batas atas yang telah ditentukan.
Pemerintah menerapkan kebijakan ini untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja serta mengurangi risiko sosial akibat kehilangan pekerjaan.
Program JKP ini juga mencakup manfaat lainnya seperti informasi pasar kerja dan pelatihan bagi pekerja yang terkena PHK.
“Program ini memberikan manfaat uang tunai, informasi pasar kerja, dan manfaat pelatihan,” demikian tertulis dalam PP tersebut, dikutip pada Minggu (16/2).
Sejak mulai diterapkan secara operasional pada 2022, program JKP telah mengalami evaluasi berkala.
Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah pekerja yang terkena PHK meningkat dari 25.114 orang pada 2022 menjadi 64.855 orang pada 2023.
Pada Agustus 2024, angka PHK tercatat sebanyak 46.240 orang, naik 23,7% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Hingga Agustus 2024, sebanyak 13,38 juta orang telah terdaftar sebagai peserta program JKP dari total 25,84 juta peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Penerima manfaat program JKP terdiri dari 101.092 penerima manfaat uang tunai, 226 penerima manfaat pelatihan, dan 7.131 orang yang berhasil kembali bekerja.
Perubahan PP Nomor 37 Tahun 2021 mencakup beberapa aspek penting seperti syarat kepesertaan, kadaluarsa klaim, syarat mengiur, dan bukti PHK.
Seluruh manfaat JKP yang telah diatur dalam peraturan baru ini akan berlaku sejak diundangkan, baik untuk pengajuan baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan bagi peserta yang telah menerima manfaat sebelumnya.