Minggu, 23 Februari, 2025

Susun Berkas Dakwaan, Jaksa Sebut Penahanan Tom Lembong Diperpanjang

TajukNasional Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Saat ini, jaksa sedang menyusun berkas dakwaan terhadap Tom Lembong sebelum persidangan dimulai.

Selain Tom Lembong, penyidik Kejagung juga melimpahkan tersangka lain, yakni mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus. Keduanya tetap ditahan selama 20 hari ke depan.

“Oleh penuntut umum dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, mulai 14 Februari hingga 5 Maret 2025. Sambil menunggu Jaksa Penuntut Umum menyelesaikan dan menyempurnakan surat dakwaan,” ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, di kantornya, Jumat (14/2).

Tom Lembong dan Charles Sitorus ditahan di lokasi yang berbeda. Tom ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan, sementara Charles ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

“Untuk TTL ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Charles Sitorus di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” tambah Safrianto.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus sebagai tersangka.

Selain itu, sembilan tersangka lainnya turut ditetapkan, sehingga total tersangka kasus impor gula ini berjumlah 11 orang.

Tom Lembong sebelumnya sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi ditolak. Dengan demikian, status tersangka yang disandangnya tetap sah secara hukum.

Perbuatan Tom Lembong dkk diduga merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini