TajukNasional Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memfokuskan anggaran tahun 2025 untuk meningkatkan layanan transportasi publik guna mendukung mobilitas masyarakat secara efisien dan berkelanjutan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2025), menyampaikan bahwa anggaran 2025 akan difokuskan pada optimalisasi layanan transportasi publik, termasuk mempertahankan subsidi serta penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik atau public service obligation (PSO).
“Dengan anggaran yang telah ditetapkan, penyelenggaraan layanan transportasi publik bersubsidi akan tetap menjadi prioritas utama Kemenhub. Selain itu, biaya pegawai juga tetap menjadi perhatian kami,” ujar Menhub.
Menhub menjelaskan bahwa dalam beberapa hari terakhir, pihaknya telah melakukan evaluasi menggunakan Risk Based Analysis terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang dialokasikan kepada Kementerian Perhubungan.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, seluruh program akan dijalankan secara optimal sesuai anggaran yang tersedia.
“Kemenhub berkomitmen untuk memastikan layanan transportasi yang terjangkau dan dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Kami berharap dapat melaksanakan anggaran 2025 dengan sebaik-baiknya,” lanjutnya.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-75/MK.02/2025 tanggal 13 Februari 2025, pagu efektif Kementerian Perhubungan untuk tahun anggaran 2025 adalah Rp17,725 triliun.
Anggaran tersebut akan digunakan oleh sembilan unit organisasi eselon I di bawah naungan Kemenhub, dengan alokasi sebagai berikut:
- Sekretariat Jenderal: Rp464,09 miliar
- Inspektorat Jenderal: Rp85,48 miliar
- Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat: Rp3,14 triliun
- Ditjen Perhubungan Laut: Rp7,32 triliun
- Ditjen Perhubungan Udara: Rp3,39 triliun
- Ditjen Perkeretaapian: Rp1,31 triliun
- Badan Kebijakan Transportasi: Rp71,01 miliar
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP): Rp1,82 triliun
- Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ): Rp108,95 miliar
Jumlah ini mengalami efisiensi sebesar 43,66 persen atau Rp13,72 triliun dibandingkan dengan pagu awal Kemenhub yang berjumlah Rp31,45 triliun berdasarkan Surat Menteri Keuangan tanggal 23 September 2024.
Meski terjadi efisiensi, Menhub menegaskan bahwa layanan transportasi publik tetap akan dioptimalkan demi kepentingan masyarakat.