Kamis, 6 Februari, 2025

Komisi II DPR RI Bahas Solusi Rekrutmen PPPK dan CPNS

TajukNasional Komisi II DPR RI kembali membahas solusi atas berbagai kendala dalam proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Beberapa permasalahan yang muncul di antaranya adalah kelengkapan dokumen ijazah serta batas usia bagi calon PPPK.

Diketahui, lebih dari 1.000 pelamar PPPK mengalami kendala karena tidak memiliki ijazah yang sesuai dengan persyaratan. Selain itu, beberapa calon telah melewati batas usia yang ditetapkan dalam aturan yang berlaku.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tenaga honorer menjadi prioritas bagi Komisi II DPR RI periode ini, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Jika diperlukan revisi UU ASN maupun undang-undang lainnya, Komisi II siap melakukan percepatan. Prinsipnya, nasib tenaga honorer yang terdaftar dalam database harus segera diselesaikan, dan pejabat tidak boleh lagi mengangkat tenaga honorer baru. Jika tetap dilakukan, maka dapat menjadi dasar bagi DPRD untuk mengambil tindakan hukum,” ujar Rifqinizamy saat ditemui di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu (5/2/2025).

Selain itu, Rifqinizamy juga menyoroti kebijakan belanja pegawai sebesar 30% yang diterapkan di daerah. “Pemerintah pusat telah menyiapkan kuota pegawai. Namun, banyak daerah yang belum dapat memaksimalkan kuota tersebut,” ungkapnya.

Menurutnya, kebijakan ini dinilai tidak sinkron dengan kebutuhan daerah yang diwajibkan merekrut pegawai, tetapi di sisi lain dihadapkan pada keterbatasan anggaran belanja pegawai.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, menambahkan bahwa semua pihak harus bekerja sama mencari solusi atas permasalahan ini, karena jumlah tenaga honorer yang membutuhkan kepastian hukum terus bertambah setiap tahun.

“Salah satu solusinya adalah mengangkat PPPK Paruh Waktu terlebih dahulu sambil menunggu alokasi anggaran yang memadai. Dengan adanya nomor induk pegawai, mereka tidak bisa diberhentikan sewaktu-waktu hingga anggaran memungkinkan pengangkatan mereka sebagai PPPK Penuh Waktu,” jelas Zudan.

Ia menegaskan bahwa kondisi ini menjadi tantangan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta Komisi II DPR RI untuk terus bersinergi dalam menyusun regulasi yang lebih baik agar tenaga honorer dapat memperoleh kepastian status dan kesejahteraan yang layak.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini