Rabu, 5 Februari, 2025

DPR Sahkan UU BUMN, PKB: Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Daya Saing Ekonomi Nasional

TajukNasional DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Pengesahan ini merupakan langkah penting dalam reformasi sektor BUMN yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi, profesionalisme, dan efisiensi dalam pengelolaannya, meskipun tantangan besar tetap ada terkait implementasi dan dampaknya terhadap perekonomian nasional.

Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, menyatakan bahwa perubahan regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa BUMN dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih optimal. Ia menegaskan bahwa masukan dari akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan lainnya telah dipertimbangkan dengan seksama untuk memastikan revisi ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan negara.

Dalam proses pembahasan, salah satu poin yang menjadi fokus adalah bagaimana menyeimbangkan kepentingan bisnis BUMN dengan pelayanan publik yang menjadi mandat utama mereka. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat akan diterapkan agar perubahan ini tidak sekadar menjadi formalitas belaka.

Terdapat sepuluh poin penting yang disepakati dalam RUU BUMN, termasuk penyesuaian definisi BUMN, pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), pemisahan fungsi regulator dan operator, serta pengaturan terkait tata kelola aset BUMN. Poin-poin lainnya mencakup peluang bagi penyandang disabilitas dan masyarakat setempat dalam BUMN, serta upaya pemberdayaan UMKM dan koperasi.

Dengan pengesahan RUU ini, Anggia berharap tata kelola BUMN akan semakin transparan dan efisien, serta BUMN Indonesia dapat lebih berdaya saing di tingkat global dan memberikan manfaat maksimal bagi kemakmuran rakyat.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini