TajukNasional Kasus kematian Rahmat Vaisandri, seorang pemuda 29 tahun asal Sumatera Barat, mengundang perhatian publik dan menuai sorotan di Senayan. Anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Barat, Andre Rosiade, memfasilitasi audiensi antara keluarga korban dan Komisi III DPR RI, yang didampingi penasihat hukum, untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.
Audiensi yang berlangsung di Gedung Nusantara II DPR RI pada Kamis (30/1/2025) bertujuan untuk mendengarkan penjelasan dari Kabid Propam dan Dirreskrimum Polda Jawa Barat, serta Kapolres Tasikmalaya Kota terkait kasus yang melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum dalam Putusan No.1.Pid. Sus-Anak/2025/PN.Tsm dari Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Audiensi juga menerima pengaduan dari keluarga almarhum Rahmat Vaisandri.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang memimpin audiensi, mengingatkan Kabid Propam Polda Metro Jaya dan Kapolres Metro Jakarta Timur untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum Brimob yang diduga menghalangi penyelidikan atas kasus kematian Rahmat Vaisandri.
Komisi III juga meminta Kapolres Jakarta Timur untuk mengevaluasi penyelidikan terkait dugaan pembunuhan terhadap Rahmat Vaisandri. Mereka menekankan perlunya penyelidikan yang transparan dan sesuai dengan metode scientific crime investigation yang komprehensif, serta tindakan tegas terhadap pelaku yang terbukti melanggar hukum.
Dalam audiensi tersebut, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Lola Nelria Oktavia, juga mendukung upaya hukum banding yang diajukan oleh penasehat hukum anak-anak yang terlibat dalam kasus ini. Ia meminta agar penanganan kasus dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Komisi III juga meminta Komisi Yudisial RI dan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik oleh Majelis Hakim dalam perkara ini. Selain itu, Komisi III DPR RI menegaskan agar Polri dan seluruh aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Pengadilan, selalu berpedoman pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan memastikan pemenuhan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.