TajukNasional Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi digital, khususnya dalam penggunaan kecerdasan buatan (AI), Dewan Pers meluncurkan “Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik” untuk memastikan karya jurnalistik yang memanfaatkan AI tetap memenuhi kaidah dan etika jurnalistik.
Peluncuran pedoman ini merupakan langkah penting untuk menjaga kualitas dan akuntabilitas dalam dunia jurnalistik yang semakin dipengaruhi teknologi.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengungkapkan bahwa pedoman ini bertujuan untuk mengatur penggunaan AI di industri media, sehingga karya jurnalistik yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak melanggar prinsip-prinsip dasar jurnalistik.
“Pedoman ini telah dinantikan oleh seluruh insan pers,” ujar Ninik saat peluncuran di kantornya di Jakarta Pusat, Jumat (24/01).
Pedoman yang diluncurkan ini adalah hasil kolaborasi antara Dewan Pers dan konstituen, serta melibatkan uji publik yang diikuti oleh berbagai pihak, termasuk praktisi dan akademisi.
Pedoman tersebut terdiri atas 8 Bab dan 10 Pasal yang mencakup berbagai aspek, seperti ketentuan umum, prinsip dasar, teknologi, publikasi, komersialisasi, perlindungan, penyelesaian sengketa, dan ketentuan penutup.
Ninik menekankan pentingnya kontrol yang ketat dalam penggunaan AI dalam media.
“Tetap diperlukan kontrol dan prinsip etika yang ketat agar AI tidak merusak nilai-nilai fundamental jurnalistik, seperti keakuratan, keadilan, dan independensi,” katanya.
Sebelumnya, masing-masing perusahaan pers di Indonesia sudah memiliki acuan sendiri dalam menggunakan AI.
Namun, dengan adanya pedoman ini, perusahaan pers akan disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan Dewan Pers untuk menjaga standar etika dan profesionalisme dalam karya jurnalistik berbasis teknologi.