Senin, 10 Maret, 2025

Komisi II dan Mitra Kerja Sepakati Pelantikan Kepala Daerah pada Februari 2025

TajukNasional Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pemilu Serentak 2024. Pelantikan kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan pada awal Februari 2025.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa pelantikan serentak gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota akan dilakukan pada 6 Februari 2025. “Pelantikan dilakukan oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara. Namun, untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh, pelantikan mengikuti ketentuan khusus yang berlaku di masing-masing daerah,” ujar Rifqy dalam rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Untuk daerah yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di MK, pelantikan akan dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. “Bagi kepala daerah yang masih dalam proses di MK, pelantikan akan menunggu putusan akhir sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Rifqy.

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI juga meminta Kemendagri untuk mengajukan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016, terkait tata cara pelantikan kepala daerah. Revisi ini bertujuan untuk memastikan pelantikan berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

Kesepakatan ini diharapkan memberikan kepastian kepada masyarakat dan kepala daerah terpilih mengenai jadwal pelantikan hasil Pemilu Serentak 2024. Selain itu, langkah ini dinilai penting untuk memastikan stabilitas pemerintahan daerah demi percepatan pembangunan di wilayah masing-masing.

 

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini