Selasa, 4 Februari, 2025

Menko AHY Siap Evaluasi dan Cabut Sertifikat HGB di Pagar Laut yang Bermasalah

TajukNasional Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (Menko AHY), menyatakan bahwa masalah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di pagar laut sedang dalam proses investigasi untuk ditindaklanjuti. Pernyataan ini disampaikan usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto yang membahas percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

“Ini sedang diinvestigasi, dan kami ingin mengetahui secara jelas duduk permasalahannya serta kronologinya,” ujar Menko AHY kepada wartawan.

AHY menegaskan bahwa sertifikat tanah pagar laut di perairan Tangerang, Banten, dapat dicabut jika tidak memenuhi ketentuan hukum, mengingat objeknya merupakan ruang laut. Ia menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dalam setiap aktivitas pembangunan di ruang laut, bukan menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat HGB.

“Jika dalam waktu lima tahun ditemukan ketidaksesuaian, baik itu prosedural maupun material, apalagi jika terdapat cacat hukum, sertifikat tersebut harus segera dievaluasi atau bahkan dicabut,” tambah AHY.

AHY juga mengungkapkan bahwa sertifikat HGB terkait pagar laut tersebut diterbitkan pada 2023, sebelum ia menjabat sebagai Menteri ATR pada 2024. Ia menjelaskan bahwa saat dirinya mulai bertugas, tidak semua sertifikat tanah ditinjau satu per satu kecuali jika ada laporan dari masyarakat atau pihak terkait. Menurutnya, jumlah sertifikat tanah yang diterbitkan kementerian sangat banyak, sehingga evaluasi dilakukan berdasarkan temuan atau laporan.

“Saya baru tahu bahwa sertifikat ini diterbitkan pada 2023. Ketika saya masuk pada 2024, tentu tidak semua sertifikat bisa dicek satu per satu. Namun, jika ada laporan, kami akan langsung menindaklanjutinya sebagai bentuk keterbukaan dan tanggung jawab,” jelas AHY.

Ia menegaskan komitmennya untuk memastikan semua sertifikat tanah yang bermasalah dievaluasi sesuai aturan hukum yang berlaku, terutama untuk kasus yang melibatkan ruang laut di Indonesia.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini