Senin, 10 Maret, 2025

Pinjol Capai Rp137 Triliun, PAN Desak OJK Tingkatkan Edukasi Masyarakat

TajukNasional Anggota Komisi XI DPR RI, Andi Yuliani Paris, mengungkapkan kekhawatirannya terkait maraknya pinjaman online (pinjol) yang kini telah mencapai angka Rp137 triliun di masyarakat. Menurutnya, kemudahan akses yang ditawarkan pinjol, seperti pinjaman tanpa persyaratan rumit, telah menyebabkan pertumbuhan pesat sektor ini, yang berisiko merugikan banyak pihak. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu lebih aktif dalam mengedukasi masyarakat dan memastikan hanya lembaga pinjaman yang resmi yang beroperasi.

“DPR mengimbau OJK untuk segera memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama tentang mana pinjaman online yang sah dan mana yang ilegal. OJK perlu mengawasi lebih ketat dan memastikan bahwa masyarakat memahami risiko yang ada, terutama bagi kalangan kelas bawah yang rentan terjebak pinjaman ilegal,” kata Andi dalam rilis media yang diterima usai Sidang Paripurna DPR RI, di Jakarta, Selasa (21/01/2025).

Politisi PAN ini menyoroti masalah manipulasi data seperti KTP, yang sering digunakan untuk mendapatkan pinjaman online ilegal. Untuk itu, dia menekankan pentingnya verifikasi tambahan dan pengawasan lebih ketat terkait persyaratan pinjaman. Ia juga mengusulkan agar OJK mempublikasikan daftar platform pinjaman resmi yang telah terverifikasi, agar masyarakat dapat membedakan antara pinjaman legal dan ilegal.

“Guru-guru di masyarakat ternyata merupakan kelompok yang cukup banyak menggunakan pinjaman online. Padahal, mereka adalah orang terdidik. Ini menunjukkan bahwa kemudahan akses yang diberikan oleh pinjaman online bisa mengarah pada penyalahgunaan. Oleh karena itu, OJK perlu menerapkan aturan yang lebih ketat dan memberikan edukasi secara aktif,” tambah Andi.

Pinjaman online ilegal sering memanfaatkan manipulasi data untuk memperoleh keuntungan, dan banyak masyarakat tidak sepenuhnya memahami dampak dari bunga pinjaman yang tinggi. Untuk itu, Andi menekankan perlunya aturan yang lebih jelas dan pengawasan yang ketat terhadap penyalahgunaan persyaratan pinjaman, serta edukasi yang lebih gencar dari OJK agar masyarakat tidak terjebak.

DPR juga mendorong OJK untuk segera memperbarui dan mempublikasikan daftar lembaga pinjaman online yang resmi secara berkala, sebagai langkah transparansi dan perlindungan bagi masyarakat. Dengan edukasi yang lebih aktif dan pengawasan yang ketat, OJK diharapkan dapat melindungi masyarakat dari praktik pinjaman online ilegal yang merugikan.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini