TajukNasional Anggota Komisi VIII DPR RI, Sigit Purnomo, memberikan tanggapan terkait wacana penggunaan dana zakat untuk mendukung program Makan Siang Bergizi Gratis (MBG). Ia menegaskan bahwa pengelolaan dana zakat harus sesuai dengan prinsip syariah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Zakat adalah amanah umat yang harus digunakan sesuai dengan ketentuan syariah. Jika dana zakat digunakan untuk program yang tepat sasaran, seperti untuk anak-anak dari keluarga miskin, maka itu bisa dianggap sesuai dengan tujuan zakat,” ungkap Sigit Purnomo dalam keterangan resminya, Kamis (16/1/2025).
Sigit, yang juga Ketua Kelompok Fraksi PAN di Komisi VIII DPR, menyoroti pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan dana zakat untuk membangun kepercayaan masyarakat.
“Masyarakat harus mengetahui dengan jelas kemana zakat mereka disalurkan. Laporan yang transparan akan meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan dana zakat,” tegasnya.
Sebagai Pasha Ungu, Sigit mendorong sinergi antara pemerintah dan lembaga zakat, seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), untuk memastikan efisiensi dan efektivitas penyaluran dana zakat.
“Lembaga zakat memiliki pengalaman dan kapasitas dalam pengelolaan dana, sehingga sinergi ini penting untuk memastikan dana zakat disalurkan dengan tepat dan efisien,” jelasnya.
Namun, Sigit mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam menentukan prioritas penggunaan dana zakat, dan memastikan dana tersebut hanya dialokasikan untuk mereka yang berhak menerima, sesuai ketentuan syariah, agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
“Dana zakat harus digunakan dengan benar, hanya untuk yang berhak menerima. Jangan sampai penyalahgunaan dana ini menimbulkan masalah atau polemik,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Sigit berharap agar program MBG dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan, tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah.
“Jika program ini dijalankan, harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan, dan yang lebih penting, tidak melanggar prinsip-prinsip syariah,” tutupnya.