TajukNasional Anggota Komisi V DPR RI, Syafiuddin Asmoro, mengecam kebijakan aplikasi ojek online yang memotong pendapatan mitra pengemudi hingga 30 persen. Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan Keputusan Menteri Perhubungan dan berpotensi membebani pengemudi. Syafiuddin mendesak pemerintah untuk segera turun tangan menangani masalah ini.
Dia menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022, perusahaan aplikasi hanya diperbolehkan memungut biaya maksimal 20 persen, terdiri dari 15 persen untuk biaya sewa aplikasi dan 5 persen untuk biaya kesejahteraan mitra pengemudi.
“Kebijakan potongan aplikasi sebesar 30 persen jelas melanggar peraturan yang telah ditetapkan,” tegas Syafiuddin Asmoro dalam keteranganya, Jakarta, Minggu (19/1/2025).
Syafiuddin, yang juga anggota DPR dari Dapil Jawa Timur XI dari PKB ini, menambahkan bahwa jika perusahaan aplikasi tetap memberlakukan potongan tersebut, maka mereka akan menghadapi sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa Komisi V DPR telah beberapa kali memanggil pihak aplikator untuk membahas masalah ini.
Lebih lanjut, Syafiuddin meminta Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk bekerja sama menyelesaikan persoalan ini dan memastikan kesejahteraan para pengemudi ojek online.
Sebelumnya, Tirza Munusamy, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, menanggapi kritik dari asosiasi ojek online, Garda Indonesia, mengenai potongan 30 persen. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk bagi hasil dan tidak melanggar aturan, dengan sebagian biaya digunakan untuk mendukung operasional, insentif, beasiswa, dan asuransi bagi pengemudi.