Rabu, 22 Januari, 2025

Legislator Demokrat Dukung Aturan Pembatasan Usia Pengguna Medsos untuk Lindungi Generasi Muda

TajukNasional Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendukung penuh langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dalam menyusun aturan pembatasan usia bagi pengguna media sosial. Anton menilai regulasi ini sebagai langkah strategis untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif teknologi digital.

“Saya mendukung penuh aturan pembatasan usia ini. Ini adalah langkah penting yang diambil pemerintah untuk melindungi generasi muda dari dampak buruk teknologi digital,” ujar Anton dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Anton mengungkapkan bahwa aturan ini sangat relevan di tengah meningkatnya kasus cyberbullying, paparan konten berbahaya, dan ancaman terhadap kesehatan mental anak. Ia juga menegaskan kesiapan Komisi I DPR RI untuk membahas revisi terhadap undang-undang yang relevan jika diperlukan.

“Kami siap membahas revisi undang-undang yang diperlukan agar aturan ini memiliki landasan hukum yang kuat,” jelasnya.

Anton juga menyoroti pentingnya implementasi aturan yang konsisten oleh Kemkomdigi dalam menangani tantangan dunia digital. Ia menambahkan bahwa program pengawasan orang tua (parenting program) perlu digencarkan untuk membantu keluarga memahami risiko penggunaan media sosial secara bebas.

“Parenting program adalah langkah penting untuk mendidik orang tua dan anak tentang penggunaan media sosial secara aman dan terkendali,” katanya.

Sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat, Anton meminta agar regulasi ini dikaji secara komprehensif dan mendalam untuk memastikan pelaksanaannya berjalan efektif. Ia menyarankan benchmarking dengan regulasi internasional seperti Online Safety Act 2021 di Australia dan General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa.

“Regulasi ini harus dikaji mendalam dan mempertimbangkan pengalaman negara lain agar penerapannya maksimal,” tambahnya.

Anton juga mengingatkan agar aturan tersebut sejalan dengan digitalisasi pendidikan yang semakin berkembang sejak pandemi COVID-19. Menurutnya, media sosial kerap digunakan dalam proses pembelajaran, sehingga literasi digital perlu dimasukkan dalam kurikulum pendidikan.

“Peraturan ini harus mendukung digitalisasi pendidikan di Indonesia dan didukung oleh kurikulum literasi digital yang mumpuni,” jelasnya.

Ia juga menyoroti kelemahan dalam implementasi pembatasan usia oleh platform media sosial. Anton mencontohkan X (dulu Twitter), yang mensyaratkan usia minimum 13 tahun, namun masih banyak anak-anak di bawah umur yang aktif menggunakan platform tersebut karena lemahnya verifikasi data.

“Kelemahan verifikasi data membuat pembatasan usia pada platform seperti X tidak efektif,” tandas Anton.

Anton berharap regulasi ini menjadi langkah awal yang signifikan dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda Indonesia.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini