Kamis, 6 Februari, 2025

Dede Yusuf Dorong Syarat Capres-Cawapres Diperketat Pasca-Penghapusan PT 20% oleh MK

TajukNasional Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menyatakan siap membahas rekayasa konstitusional untuk mencegah jumlah calon presiden dan wakil presiden yang terlalu banyak setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen. Ia memastikan bahwa DPR akan melibatkan berbagai unsur masyarakat dalam proses ini.

“Rekayasa konstitusional atau ‘constitutional engineering’ harus melibatkan berbagai stakeholder, termasuk perwakilan masyarakat, akademisi, civil society, pemerintah, dan partai politik,” ujar Dede Yusuf kepada wartawan, Jumat (3/1).

Dede menegaskan bahwa partai politik, sebagai peserta pemilu yang berhak mengusung calon, memiliki peran penting dalam menyusun aturan terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

“Peserta pemilu adalah bagian dari partai politik itu sendiri. Oleh karena itu, masukan dari partai-partai politik sangat penting,” tambahnya.

Politikus Demokrat ini menyebut bahwa pihaknya akan mengkaji kemungkinan penetapan jumlah minimal dan maksimal pasangan calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, pembentuk undang-undang harus mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi anggaran dalam pelaksanaan pemilu.

“Kita perlu mencari formula yang lebih efektif dan efisien, baik dari sisi anggaran negara maupun efektivitas penyelenggaraan,” ujarnya.

Dede juga mengatakan bahwa syarat pencalonan akan diperketat agar calon yang diusung bukan sekadar sosok yang memiliki kekayaan besar.

“Persyaratan calon harus diperketat, sehingga bukan hanya orang yang punya uang triliunan yang bisa maju. Harus ada rekam jejak, pengalaman, dan prestasi, terutama di bidang politik dan pemerintahan,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa hal ini akan dirumuskan dalam revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilpres.

Pernyataan MK Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengusulkan rekayasa konstitusional oleh DPR dan pemerintah saat merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi lonjakan jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden setelah penghapusan ambang batas pencalonan.

“Dalam revisi UU 7/2017, pembentuk undang-undang dapat mengatur agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam jumlah berlebihan, sehingga tidak merusak hakikat pemilu presiden secara langsung,” ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

MK juga menegaskan bahwa pencalonan presiden dan wakil presiden merupakan hak konstitusional semua partai politik peserta pemilu. Namun, mekanisme pencegahan diperlukan agar pemilu tetap efektif dan efisien.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini