Minggu, 23 Februari, 2025

Keluarga Gamma Korban Penembakan Siswa SMK di Semarang Pertimbangkan Laporkan Kombes Pol Irwan

TajukNasional Pihak keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMK yang tewas ditembak anggota Polrestabes Semarang, mempertimbangkan untuk melaporkan Kombes Pol Irwan Anwar ke Divisi Propam Mabes Polri. Kombes Irwan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolrestabes Semarang, baru saja dimutasi menjadi Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri.

Subambang, kakek sekaligus juru bicara keluarga Gamma, menyatakan pihak keluarga tengah berkonsultasi dengan ahli hukum untuk menentukan langkah hukum terhadap Irwan. “Kami harus hati-hati, mencari informasi dari ahli hukum dan ITE apakah pernyataan Kapolrestabes dapat dilaporkan atau tidak,” kata Subambang, Senin (30/12).

Irwan sebelumnya menyebut Gamma sebagai pelaku tawuran atau gangster, sebuah pernyataan yang memicu polemik di tengah masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan setelah Gamma tewas ditembak oleh anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zainudin, saat pembubaran tawuran pada November lalu.

Zainal Abidin, kuasa hukum keluarga Gamma, menyambut baik langkah Mabes Polri yang memutasi Irwan dari jabatannya. Namun, ia menilai mutasi saja tidak cukup. “Polri seharusnya mengevaluasi tindakan Irwan yang cenderung melindungi Aipda Robig dari tanggung jawab atas penembakan tersebut,” ujarnya.

Zainal juga mengungkapkan bahwa Irwan sempat mengunjungi keluarga Gamma setelah insiden penembakan, bersama seorang wartawan, untuk meminta agar kasus ini tidak dibesar-besarkan. “Menurut kami, langkah ini tidak etis dan bertujuan untuk meringankan pidana pelaku,” tambah Zainal.

Keluarga Gamma sebelumnya telah menuntut pencopotan Irwan dari jabatannya sebagai Kapolrestabes Semarang. “Dengan Irwan dimutasi, kami berharap penanganan kasus ini bisa lebih transparan. Namun, kami tetap akan melaporkan tindakan Irwan ke Propam,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membantah bahwa mutasi Irwan terkait dengan kasus penembakan tersebut. “Rotasi ini adalah bagian dari penyegaran organisasi. Tidak ada kaitannya dengan kasus tertentu,” ujarnya.

Sementara itu, Aipda Robig Zainudin telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik terkait penembakan Gamma. Robig juga menghadapi proses pidana atas dugaan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Keluarga Gamma berharap penanganan kasus ini menjadi pelajaran penting agar penegakan hukum di masa depan lebih profesional dan transparan.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini