TajukNasional Polda Metro Jaya menyatakan akan menjemput paksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa langkah penjemputan paksa menjadi opsi sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Maka peluangnya ada dua, menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan,” ujar Ade, Rabu (1/1/2025).
Ade juga menyampaikan bahwa koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) terus dilakukan untuk menyelesaikan kasus ini. Namun, ia belum memastikan jadwal panggilan selanjutnya untuk Firli. “Nanti akan kita update kapan Firli dipanggil lagi,” katanya.
Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo sejak 22 November 2023. Dalam perkara ini, sebanyak 160 saksi telah diperiksa. Namun, meskipun telah menjadi tersangka selama lebih dari setahun, Firli belum juga ditahan.
Selain dugaan pemerasan, Firli juga terlibat dalam kasus pertemuan dengan SYL di lapangan badminton. Dalam kasus tersebut, Firli berstatus sebagai saksi, meskipun perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Pasal-pasal yang diterapkan kepada Firli dalam kedua kasus ini mencakup Pasal 12e dan/atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.