TajukNasional Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, memiliki dasar hukum yang kuat. Pernyataan ini menanggapi kritik dari kubu PDI-Perjuangan (PDIP) yang menyebut langkah KPK tersebut tidak jelas.
“Semua tindakan penyidik memiliki dasar hukum dan melalui prosedur yang jelas sebelum diajukan dan disetujui oleh pimpinan KPK,” ujar Tessa dalam keterangannya, Jumat (27/12).
Tessa menjelaskan bahwa langkah pencegahan dilakukan untuk memperlancar proses pengumpulan bukti dan memastikan pihak-pihak yang diperlukan tetap berada di dalam negeri. “Intinya, mereka yang dicegah bepergian ke luar negeri dibutuhkan keterangannya untuk mempercepat proses pemeriksaan,” tambahnya.
Sebelumnya, Juru Bicara PDIP, Chico Hakim, menyatakan keberatan atas pencegahan tersebut, terutama terkait ketidakjelasan keterlibatan Yasonna dalam kasus yang sedang diselidiki. “Kami menyayangkan langkah ini karena tidak ada penjelasan yang jelas mengenai keterlibatan Pak Yasonna dalam kasus yang dimaksud,” kata Chico, Kamis (26/12/2024).
Meski demikian, Chico menegaskan bahwa PDIP tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “PDIP dan seluruh kadernya selalu mendukung upaya penegakan hukum, termasuk yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly,” ujarnya.
Pencegahan Yasonna Laoly terjadi di tengah penyelidikan kasus besar yang melibatkan sejumlah tokoh. Langkah ini merupakan bagian dari strategi KPK untuk memastikan kelancaran proses hukum tanpa hambatan, terutama dalam pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi-saksi yang relevan.
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap komitmen KPK dalam memberantas korupsi, sekaligus memunculkan dinamika baru dalam hubungan antarlembaga negara dan partai politik.