Kamis, 6 Februari, 2025

Dina Lorenza Dukung Kenaikan PPN 12 Persen dengan Catatan Perlindungan UMKM

TajukNasional Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Demokrat, Dina Lorenza, menyatakan dukungannya terhadap rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Namun, ia menekankan pentingnya kebijakan tersebut tetap melindungi kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah serta tidak dikenakan pada barang kebutuhan pokok.

“Kami menolak jika pengenaan PPN mencakup barang kebutuhan pokok yang sangat diperlukan masyarakat,” ujar Dina Lorenza dalam keterangan persnya, Selasa (24/12).

Dina menegaskan bahwa penerapan kenaikan PPN harus konsisten menyasar barang-barang mewah dan pengusaha besar. Ia juga meminta pemerintah memastikan kebijakan ini tidak memberatkan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang dianggap sebagai pilar utama perekonomian nasional.

Dina menyerukan perlunya langkah-langkah konkret untuk melindungi UMKM dan mendukung daya beli masyarakat. Ia menyebutkan bahwa skema stimulus ekonomi dari pemerintah harus diarahkan pada penguatan UMKM, perkembangan industri padat karya, dan perlindungan konsumen.

“Kenaikan PPN ini merupakan langkah pemerintah untuk memperbaiki keuangan negara dan meningkatkan pendapatan nasional. Namun, kami akan mengawal agar kebijakan ini tidak justru membebani rakyat kecil,” jelas Dina.

Dina juga menggarisbawahi pentingnya kebijakan yang berpihak pada pengembangan ekonomi nasional secara inklusif. Menurutnya, jika dikelola dengan baik, kenaikan PPN dapat menjadi peluang untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri sekaligus memperkuat basis pajak negara tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat kurang mampu.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini