TajukNasional Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR, Herman Khaeron, menegaskan bahwa pihaknya tidak mencari kambing hitam terkait inisiator kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Herman menekankan bahwa kebijakan ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) yang telah disepakati bersama oleh pemerintah dan DPR.
Herman Khaeron menjelaskan bahwa keputusan ini tidak terlepas dari UU HPP yang disahkan pada tahun 2021. Presiden Prabowo Subianto menjalankan kebijakan ini sesuai mandat undang-undang tersebut, dengan fokus pada penerapannya bagi masyarakat berkemampuan tinggi.
“Ini kan memang dasarnya undang-undang ya, dibentuk berdasarkan keputusan pemerintah dan DPR. Jadi kalau Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 berarti ini diputuskan pada tahun 2021. Saya kira ini merupakan keputusan bersama pemerintah dan DPR,” ujar Herman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.
Herman memastikan bahwa kenaikan PPN sebesar 1 persen ini akan digunakan untuk mendukung pembangunan dan program-program prorakyat. “Saya kira ini sudah on the track. Pak Prabowo dengan perencanaan hanya memperlakukan kebijakan ini pada kalangan masyarakat berkemampuan tinggi, sambil memperkuat program pembangunan dan prorakyat,” tambahnya.
Untuk meminimalkan dampak yang mungkin timbul, Herman meminta pemerintah memastikan adanya perencanaan dan mitigasi yang tepat. Dia juga mengingatkan pentingnya dukungan kebijakan ini sebagai fondasi pengembangan ekonomi yang lebih baik.
“Tentu konsekuensi ini tinggal bagaimana pemerintah meminimalisasi dampaknya, sehingga ada perencanaan dan mitigasi yang tepat. Ke depan, saya meyakini kebijakan ini akan menjadi fondasi pengembangan dan pembangunan ekonomi yang lebih baik bagi rakyat, negara, dan kemajuan bangsa,” tegas Herman.
Dengan kebijakan ini, pemerintah diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara untuk mendukung pembangunan nasional tanpa membebani masyarakat kurang mampu.