TajukNasional Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Rizki Natakusumah, yang mewakili Dapil Banten 1, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, yang akan berlaku pada 1 Januari 2025. Namun, Rizki menegaskan bahwa dukungan tersebut diberikan dengan syarat kebijakan ini harus melindungi masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah.
Kenaikan PPN ini merupakan bagian dari kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Tahun 2021, yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021 dan mendapat persetujuan dari Fraksi Partai Demokrat.
Rizki Natakusumah menegaskan bahwa pihaknya menolak jika kebijakan kenaikan PPN diterapkan pada barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. “Kami tidak setuju jika PPN dikenakan pada barang-barang pokok yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat,” ujar Rizki dalam konferensi pers pada Senin (23/12).
Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa sektor akan dikecualikan dari kenaikan PPN, seperti sembilan bahan pokok (sembako), jasa pendidikan, layanan kesehatan medis, dan jasa pelayanan sosial. “Kenaikan PPN ini harus konsisten dan hanya berlaku untuk barang-barang mewah dan pengusaha besar,” tambahnya.
Rizki juga mengingatkan pemerintah untuk tetap memperhatikan perlindungan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang menurutnya merupakan penyelamat perekonomian Indonesia. “Fraksi Partai Demokrat akan mengawal kebijakan stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung UMKM, dan memperkuat industri padat karya,” jelasnya.
Menurut Rizki, kenaikan PPN ini merupakan langkah strategis untuk memperbaiki kondisi keuangan negara dan meningkatkan pendapatan negara. “Seluruh partai politik, termasuk PDI-P yang sebelumnya memimpin Panja, harus ikut bertanggung jawab dalam mendukung dan mensosialisasikan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan 2021 yang telah disepakati bersama,” tegasnya.