Jumat, 31 Januari, 2025

Diduga Terima Gratifikasi, Anggota DPR Fraksi PDIP Dilaporkan ke KPK dan Polisi

TajukNasional Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi dan/atau gratifikasi.

Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua Lembaga Studi dan Advokasi Anti Korupsi (LSAK), Hariri, pada Selasa, 17 Desember 2024.

Menurut Hariri, dugaan pelanggaran hukum ini berkaitan dengan kampanye yang dilakukan oleh Deddy menggunakan helikopter jenis EC130T2 milik PT SCA.

Helikopter tersebut disewa melalui PT MBA selama Deddy masih menjabat sebagai calon anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Utara.

Hariri menilai bahwa terdapat hubungan istimewa antara Deddy, sebagai penyelenggara negara, dengan pihak pemberi gratifikasi.

“Patut diduga terdapat hubungan istimewa antara Deddy Sitorus selaku seorang penyelenggara negara/anggota DPR dengan pihak pemberi gratifikasi, yang menjadi kewajiban penyidik untuk mengungkapkannya,” kata Hariri dalam siaran pers, Rabu (18/12).

Hariri menjelaskan bahwa Deddy diduga menerima gratifikasi berupa penyewaan helikopter jenis EC130T2 sebanyak delapan kali, dengan periode penerbangan antara 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Durasi penerbangan total diperkirakan mencapai 48 jam.

Penyewaan helikopter tersebut dikenakan tarif 4.000 Dolar AS per jam, sehingga total biaya yang dikeluarkan mencapai 192.000 Dolar AS atau sekitar Rp 3,07 miliar.

Hariri menyebut bahwa gratifikasi ini diduga memberikan keuntungan bagi Deddy dalam meraup suara, dengan total 59.333 suara yang membantunya memenangkan persaingan dalam pemilu legislatif.

Laporan ini kini tengah diproses oleh pihak berwenang, yang diharapkan segera mengungkap lebih lanjut dugaan gratifikasi tersebut.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini