Senin, 23 Desember, 2024

Pemerintah Umumkan 12 Insentif Fiskal sebagai Kompensasi Kenaikan PPN 12% Mulai Januari 2025

TajukNasional Pemerintah Indonesia telah resmi mengumumkan paket kebijakan insentif fiskal sebagai kompensasi atas kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa barang dan jasa kebutuhan pokok akan tetap dibebaskan dari PPN, sementara sejumlah barang dan jasa lainnya akan menerima insentif meskipun dikenakan tarif PPN 12%.

Airlangga menjelaskan bahwa ada 12 insentif fiskal yang akan diberikan pemerintah pada tahun depan, yang terbagi menjadi tiga kelompok: untuk masyarakat berpendapatan rendah, kelas menengah, serta UMKM dan pelaku industri.

Untuk masyarakat berpendapatan rendah, terdapat tiga insentif utama. Pertama, PPN 1% untuk barang-barang kebutuhan pokok penting seperti minyak goreng, tepung terigu, dan gula, yang akan ditanggung pemerintah.

Kedua, bantuan pangan berupa beras 10 kilogram per bulan untuk 16 juta keluarga penerima manfaat (KPM) selama dua bulan. Ketiga, diskon listrik sebesar 50% untuk daya listrik terpasang hingga 2.200 volt ampere selama dua bulan.

Bagi kelas menengah, terdapat enam insentif fiskal, antara lain PPN DTP (ditanggung pemerintah) pada sektor properti hingga Rp5 miliar, insentif pada kendaraan listrik berbasis baterai, serta diskon listrik dan PPh Pasal 22 untuk sektor padat karya.

Airlangga juga menambahkan bahwa pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mendapatkan kemudahan akses jaminan kehilangan pekerjaan serta kartu prakerja.

Untuk sektor UMKM dan industri, pemerintah akan memberikan perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% hingga 2025, membebaskan UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dari PPh, serta memberikan subsidi kredit investasi untuk sektor industri padat karya.

Insentif ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan memperkuat daya beli masyarakat, khususnya di tengah kenaikan PPN.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini