Rabu, 11 Desember, 2024

Komisi III Dorong Polda Jambi Segera Selesaikan Kasus yang Tertunda

TajukNasional Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Ikara Putra Panjaitan, mendorong Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi dan jajarannya untuk memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus yang belum terselesaikan, yang mencapai 29 persen. Hinca mengusulkan pembentukan tim khusus untuk menangani kasus-kasus tertunda agar proses hukum dapat berjalan lebih efektif.

“Kami mengapresiasi paparan Kapolda, namun kami juga khawatir dengan angka 30 persen kasus yang belum selesai. Kami menyarankan Kapolda untuk membentuk tim khusus guna menyelesaikan masalah ini,” ujar Hinca dalam Kunjungan Kerja Reses di Gedung Aula Siginjai Mapolda Jambi, Provinsi Jambi, pada Senin (9/12).

Dalam rapat tersebut, berbagai isu terkait penegakan hukum di Jambi, seperti penambangan ilegal, narkoba, dan judi online, turut dibahas. Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini menyoroti rendahnya tingkat penyelesaian kasus, yakni 71 persen, yang dinilai perlu ditingkatkan. Hinca menyebutkan bahwa Polda Jambi memiliki jumlah penyidik yang terbatas, yakni 200 personel, yang masing-masing menangani hingga 50 perkara. Kondisi ini menyebabkan banyak kasus tidak tuntas.

“Karena itu, kami menyarankan agar dibentuk satgas untuk mempercepat penyelesaian kasus. Kasus yang tidak bisa dilanjutkan sebaiknya dihentikan dengan SP3, dan bisa dibuka kembali jika ada bukti baru,” kata Hinca.

Legislator asal Sumatera Utara ini juga mendorong pihak terkait di Polda Jambi untuk bekerja sama dengan berbagai unit dan melakukan pemetaan kasus, mengklasifikasikan mana yang bisa diselesaikan dengan cepat dan mana yang membutuhkan waktu lebih lama. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi tumpukan kasus yang belum terselesaikan.

“Saya sering mengatakan, ‘justice delayed is justice denied’. Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan, dan itu adalah bentuk kedzaliman. Negara sudah menggaji aparat penegak hukum untuk menyelesaikan tugas mereka. Mari beri dorongan untuk mereka agar kasus-kasus ini bisa segera diselesaikan dan keadilan bisa dirasakan masyarakat,” pungkas Hinca.

Sementara itu, Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono, dalam paparannya mengungkapkan bahwa Polda Jambi telah menyelesaikan 71 persen dari total kasus yang ditangani sepanjang 2024. Beberapa kasus besar yang sedang ditangani antara lain BBM ilegal, penambangan ilegal, penebangan hutan ilegal, serta kejahatan terkait sumber daya alam dan narkotika.

“Sepanjang tahun 2024, kami telah menyelesaikan 517 kasus dengan pendekatan restoratif justice. Kasus mafia tanah juga telah ditangani dengan lima tersangka,” jelas Rusdi.

Kapolda juga menyoroti sejumlah tantangan dalam penegakan hukum, khususnya terkait penambangan emas tanpa izin yang menjadi masalah sosial di wilayah Jambi.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini