TajukNasional Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa tidak akan ada kenaikan iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan pada 2025.
“Tahun 2025 kita belum menganggarkan adanya kenaikan iuran BPJS. Saya rasa, jika melihat kondisi keuangannya, 2025 seharusnya masih stabil,” ujar Budi Gunadi di Jakarta, Minggu (8/12).
Rumor kenaikan iuran BPJS Kesehatan sempat mencuat menyusul implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan isu defisit anggaran.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, iuran BPJS Kesehatan dapat dievaluasi setiap dua tahun, dengan penetapan tarif maksimal pada 30 Juni atau 1 Juli 2025. Namun, keputusan kenaikan tarif akan bergantung pada hasil evaluasi.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa meski ada potensi defisit, kondisi keuangan BPJS Kesehatan saat ini masih tergolong sehat.
“Aset neto BPJS Kesehatan mencapai sekitar Rp 50 triliun. Kami memastikan pembayaran kepada rumah sakit dan puskesmas akan tetap lancar pada 2025,” ujar Ghufron.
Menurut Rencana Kerja Anggaran Tahunan BPJS Kesehatan 2024, biaya manfaat yang harus dikeluarkan pada 2024 diperkirakan mencapai Rp 176,8 triliun, lebih besar dari proyeksi penerimaan iuran sebesar Rp 157,8 triliun. Selisih ini menunjukkan potensi defisit hampir Rp 20 triliun.
Namun, Ghufron menegaskan bahwa BPJS telah menyiapkan berbagai skenario untuk mengelola risiko tersebut.
“BPJS hanya mengeksekusi kebijakan, bukan menetapkan regulasi. Kenaikan iuran pada Juli 2025 adalah salah satu skenario, tetapi bukan satu-satunya cara. Kami sudah merancang berbagai strategi,” jelasnya.
Ghufron juga menegaskan bahwa BPJS Kesehatan akan terus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat tanpa gangguan meskipun menghadapi tantangan keuangan.