Jumat, 27 Desember, 2024

Marwan Cik Asan: Penundaan Kenaikan PPN Jadi Langkah Bijak Pemerintah

TajukNasional Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Marwan Cik Asan, mengapresiasi keputusan pemerintah untuk menunda penerapan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Keputusan ini sebelumnya disampaikan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, yang menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN yang seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2025 akan diundur.

“Menunda kenaikan tarif PPN adalah langkah bijak pemerintah,” ujar Marwan Cik Asan saat pada Kamis (28/11).

Marwan menilai, pemerintahan Prabowo Subianto menghadapi tantangan besar pada 2025, tahun awal yang diharapkan mampu menjadi momentum lompatan ekonomi menuju target pertumbuhan 8 persen.

Menurut Marwan, kenaikan tarif PPN memang memiliki potensi signifikan untuk menambah penerimaan negara. Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini juga dapat berdampak negatif pada daya beli masyarakat dan sektor usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Kenaikan PPN akan menekan konsumsi domestik, yang berkontribusi lebih dari 50 persen terhadap pertumbuhan ekonomi. Selain itu, UMKM akan menghadapi tekanan operasional akibat kenaikan biaya bahan baku dan penurunan permintaan,” jelas Marwan.

Marwan mengusulkan agar pemerintah mencari alternatif lain untuk meningkatkan penerimaan pajak tanpa harus menaikkan tarif PPN. Beberapa langkah yang dapat diambil, menurutnya, adalah:

  1. Meninjau ulang fasilitas pajak yang diberikan, khususnya insentif PPN.
  2. Mengurangi fasilitas PPN yang tidak efektif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
  3. Mempercepat modernisasi sistem teknologi informasi, seperti transformasi sistem pajak ke sistem core tax untuk meningkatkan efisiensi pengawasan.

“Dengan langkah ini, penerimaan negara bisa meningkat tanpa memberikan beban tambahan pada masyarakat dan dunia usaha,” tegas Marwan.

Sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Marwan menekankan pentingnya mitigasi risiko dalam implementasi kebijakan pajak. Ia menyebut, tambahan penerimaan negara dari kenaikan tarif PPN memang dapat memperluas ruang fiskal untuk pembangunan, namun harus diimbangi dengan langkah yang memastikan dampak negatifnya tidak terlalu besar bagi masyarakat.

“Kebijakan ini perlu strategi mitigasi yang tepat agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata, tanpa membebani masyarakat kecil dan dunia usaha,” pungkasnya.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini