TajukNasional Pada Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar pada Rabu, 27 November, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan pemilih untuk tidak membawa telepon genggam (handphone/HP) ke dalam tempat pemungutan suara (TPS).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Dalam pasal 20 ayat (1) huruf e, PKPU tersebut jelas melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara. Selain itu, pemilih juga dilarang mengabadikan momen pencoblosan menggunakan perangkat apapun.
Larangan ini tertuang dalam pasal 23 ayat (2) yang mengatur bahwa pemilih tidak diperbolehkan mendokumentasikan hak pilihnya di dalam bilik suara.
Larangan ini diterapkan untuk menjaga ketertiban dan menghindari potensi penyalahgunaan atau kecurangan, seperti pengambilan gambar atau video di dalam bilik suara yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan atau privasi pemilih.
Pilkada Serentak 2024 akan diselenggarakan serentak di 38 provinsi di Indonesia, dengan 545 pemilihan yang mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Proses pemungutan suara diharapkan berjalan dengan lancar, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi terciptanya Pemilu yang bersih dan transparan.
Dengan adanya peraturan ini, KPU berharap agar seluruh pemilih dapat mengikuti proses pemilihan dengan tertib, menjaga kerahasiaan suara, serta memastikan tidak ada gangguan yang dapat merusak jalannya demokrasi pada Pilkada Serentak 2024.