TajukNasional Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menetapkan daftar 41 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 melalui Rapat Paripurna kedelapan masa sidang I 2024-2025, Selasa (19/11).
Penetapan ini merupakan hasil pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR yang juga dihadiri oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, sehari sebelumnya.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Adies Kadir berjalan lancar, dengan mayoritas peserta menyetujui usulan tersebut secara aklamasi.
“Apakah laporan Baleg terhadap Prolegnas RUU tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas 2025 dapat disetujui?” tanya Adies. Serentak, peserta rapat menjawab, “Setuju.”
Dari 41 RUU yang disahkan, 16 di antaranya merupakan usulan komisi-komisi DPR, 12 usulan dari Baleg, 3 usulan perseorangan, 1 dari DPD, dan 9 usulan pemerintah. Selain itu, lima RUU tambahan masuk dalam kategori kumulatif terbuka.
Beberapa RUU penting yang masuk daftar prioritas meliputi perubahan atas Undang-Undang tentang Penyiaran, Sistem Pendidikan Nasional, dan Hukum Acara Pidana. Usulan pemerintah mencakup RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber, serta Hukum Perdata Internasional.
Selain Prolegnas Prioritas 2025, DPR juga menetapkan daftar Prolegnas jangka menengah 2025-2029 yang berisi 178 RUU, termasuk RUU Perampasan Aset yang kini menjadi sorotan publik.
Penetapan Prolegnas ini mencerminkan komitmen DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan sejumlah isu strategis melalui regulasi.
Dengan agenda yang telah ditetapkan, tantangan utama adalah memastikan pelaksanaan pembahasan RUU berjalan tepat waktu dan sesuai target.