TajukNasional Komisi Yudisial (KY) berencana memeriksa hakim agung yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur (GRT) di tingkat kasasi, menyusul dugaan pelanggaran etik yang melibatkan majelis hakim tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KY, Mukti Fajar, dalam keterangannya pada Kamis (14/11).
Mukti menjelaskan bahwa untuk menindaklanjuti hal tersebut, KY telah membentuk tim khusus yang akan memeriksa dan mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para hakim yang menangani perkara GRT.
“Komisi Yudisial memprioritaskan untuk menindaklanjuti kasus tersebut dengan membentuk tim khusus yang melibatkan beberapa komisioner untuk mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi yang menangani perkara GRT,” ujar Mukti.
Mukti menambahkan bahwa pihaknya telah mengamati dengan seksama perkembangan proses hukum yang berlangsung dalam kasus tersebut. KY juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung yang menangani perkara GRT di ranah pidana.
“KY terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung untuk pendalaman kasus ini. Kami juga akan bekerja sama dengan lembaga lain untuk memastikan penuntasan kasus ini, sebagai bagian dari upaya reformasi peradilan dan pemberantasan judicial corruption,” jelas Mukti.
Lebih lanjut, Mukti menyebutkan bahwa KY dan Kejaksaan Agung telah sepakat untuk saling bertukar informasi mengenai tiga hakim agung yang menangani kasasi GRT. Meski demikian, penanganan kasus ini tetap akan dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.
“Pemeriksaan ini akan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing lembaga—KY dalam ranah etik dan Kejaksaan Agung di ranah pidana,” pungkas Mukti.