Rabu, 12 Maret, 2025

RUU DKJ  Hanya Ubah 4 Pasal, Herman Khaeron Minta Pembahasan Tak Alihkan Program Prioritas Pemerintah

TajukNasional Anggota DPR RI, Herman Khaeron, mengingatkan pentingnya menjaga fokus pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), agar tidak mengalihkan perhatian dari program-program prioritas pemerintah. Menurut Herman, ada sejumlah isu vital yang langsung berkaitan dengan kesejahteraan rakyat yang perlu segera dibahas dan dilaksanakan, terutama dengan keterbatasan anggaran negara.

“Di tengah kondisi fiskal negara yang terbatas, kita tidak boleh mengabaikan program-program yang langsung berdampak pada kesejahteraan rakyat, seperti implementasi makan bergizi gratis untuk masyarakat,” ujar Herman dalam interupsi pada Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11).

Herman mengingatkan bahwa alokasi anggaran negara harus diarahkan pada program-program yang memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, ia menekankan agar pembahasan RUU DKJ tetap memperhatikan kebutuhan mendesak dan tidak mengganggu fokus pada prioritas pembangunan yang lebih penting.

“Kami berharap proses pembahasan RUU ini lebih transparan kepada publik dan bisa memberikan keputusan terbaik untuk seluruh rakyat Indonesia,” lanjut Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

Meski begitu, Herman juga menyambut baik pembahasan RUU DKJ yang bertujuan memberikan kepastian hukum terkait perubahan status Provinsi Jakarta. Ia menilai perubahan tersebut sangat penting untuk menghindari kekosongan hukum, terutama dalam penentuan jabatan strategis, seperti Gubernur, Wakil Gubernur Jakarta, Anggota DPRD Jakarta, serta anggota DPR RI dan DPD RI yang berasal dari Dapil Jakarta.

“Kami percaya dengan adanya pengaturan yang lebih jelas melalui RUU DKJ ini, tatanan pemerintahan di Jakarta akan semakin terstruktur dan efisien, serta memastikan kesinambungan dalam pemerintahan,” ujar Herman yang sebelumnya menjabat sebagai Anggota Baleg DPR RI periode 2019-2024.

Pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Perubahan ini mencakup penambahan 4 pasal baru yang mengatur nomenklatur bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Jakarta, Anggota DPR RI, serta DPD RI yang berasal dari Dapil Jakarta. Berikut adalah isi pasalnya:

– Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta hasil Pemilihan Gubernur 2024 akan dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta.
– Pasal 70B: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta hasil Pemilu 2024 akan menjadi Anggota DPRD Jakarta.
– Pasal 70C: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia hasil Pemilu 2024 untuk Dapil Jakarta akan menjadi Anggota DPR RI dari Dapil Provinsi Jakarta.
– Pasal 70D: Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia hasil Pemilu 2024 untuk Dapil Jakarta akan menjadi Anggota DPD RI dari Dapil Provinsi Jakarta.

Herman berharap, dengan perubahan ini, Jakarta akan memiliki sistem pemerintahan yang lebih jelas dan efisien, yang juga mendukung pengambilan keputusan yang lebih baik demi kesejahteraan masyarakat Jakarta dan Indonesia secara keseluruhan.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini