TajukNasional Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia akhirnya menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam rapat paripurna ke-7 masa sidang I tahun 2024-2025. Rapat yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Selasa (12/11) ini dihadiri oleh seluruh fraksi DPR, yang sepakat tanpa penolakan terhadap usulan RUU tersebut.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir. Ia mengajukan pertanyaan kepada peserta rapat terkait persetujuan untuk menetapkan perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 sebagai RUU inisiatif DPR. “Apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanyanya. Seluruh anggota rapat secara serentak menyetujui, dan Adies pun mengetuk palu tanda persetujuan.
Namun, setelah kesepakatan tersebut, Herman Khaeron, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, menyampaikan interupsi. Herman menekankan pentingnya agar DPR tidak mengalihkan perhatian dari program-program vital yang harus segera dilaksanakan demi kesejahteraan masyarakat. Ia menyatakan bahwa meski Demokrat mendukung RUU DKJ ini, ada beberapa prioritas yang perlu tetap diutamakan.
“Kami dari Fraksi Demokrat berharap agar pembahasan RUU DKJ ini tidak mengalihkan fokus DPR dari program-program penting yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan rakyat, terutama program makan bergizi gratis,” ungkap Herman.
Menurut Herman, program makan bergizi gratis merupakan kebutuhan mendesak, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu. Program ini, katanya, harus tetap menjadi perhatian, mengingat keterbatasan fiskal negara yang membuat alokasi anggaran harus diarahkan pada program-program prioritas yang berdampak langsung pada masyarakat.
Herman juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dengan kebutuhan masyarakat, terutama dalam hal kesejahteraan. “Kami juga mengingatkan agar pembangunan IKN tidak sampai membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga mengesampingkan kesejahteraan rakyat,” lanjutnya.
Selain itu, Herman meminta agar pembahasan RUU DKJ ini dijalankan secara transparan dengan melibatkan partisipasi publik. “Kami berharap agar seluruh proses pembahasan ini dilaksanakan secara terbuka dan memperhatikan kebutuhan mendesak rakyat Indonesia,” tambahnya.
Isi Revisi UU DKJ: Penyesuaian Nomenklatur Jabatan
Dalam revisi UU DKJ ini, terdapat empat pasal baru yang menyesuaikan nomenklatur jabatan dan status perwakilan Jakarta, termasuk status gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, serta anggota DPR RI dan DPD RI dari daerah pemilihan Jakarta. Berikut rincian dari pasal-pasal baru tersebut:
– Pasal 70A: Mengatur bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta hasil pemilihan tahun 2024 akan tetap menjabat sesuai status provinsi tersebut.
– Pasal 70B: Menyatakan bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hasil Pemilu 2024 untuk daerah pemilihan Jakarta tetap berstatus sebagai perwakilan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
– Pasal 70C: Menyatakan bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari daerah pemilihan Jakarta hasil Pemilu 2024 tetap menjadi wakil rakyat untuk daerah tersebut.
– Pasal 70D: Mengatur status anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan Jakarta yang dinyatakan sebagai wakil daerah khusus tersebut.
Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan penataan pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat berjalan lebih efektif sesuai aturan baru. Kendati mendukung, Fraksi Demokrat tetap mengingatkan bahwa pembahasan RUU ini tidak boleh melupakan prioritas lain, khususnya program-program yang langsung menyentuh kesejahteraan masyarakat, seperti pemberian makan bergizi gratis.