Minggu, 23 Februari, 2025

LSM GTI Bali Laporkan Dugaan Korupsi Proyek di Bangli ke Kejaksaan Agung dan KPK

TajukNasional  Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Tipikor Indonesia (GTI) Provinsi Bali melaporkan sejumlah dugaan kasus Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang melibatkan proyek pembangunan serta dana publik ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 7 November 2024. Laporan ini mencakup berbagai proyek di Provinsi Bali yang diduga sarat penyimpangan, dengan melibatkan pejabat dan pihak-pihak tertentu yang memiliki akses pada pengelolaan dana publik.

Dewan Pembina GTI Bali, Pande Mangku Rata, menjelaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam memberantas korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Pasal 41 UU tersebut secara tegas menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk berperan dalam upaya pemberantasan korupsi. Ini adalah hak kami untuk turut melaporkan dan mengawasi,” kata Pande.

Beberapa proyek besar yang dilaporkan GTI antara lain proyek pembangunan jalan tol Gilimanuk–Mengwi dan Pusat Kebudayaan Bali (PKB). Pande menyatakan, GTI mencurigai adanya pengaburan aset dalam proyek tol tersebut yang diduga melibatkan sejumlah pejabat daerah. Sedangkan proyek PKB, yang memperoleh pendanaan senilai Rp1,5 triliun melalui pinjaman Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), juga dilaporkan karena dugaan penggunaan dana yang dianggap tidak sesuai. “Kami melihat ada indikasi penyalahgunaan dana dalam proyek-proyek besar ini,” ungkap Pande.

Dugaan KKN juga mencuat di tingkat kabupaten, khususnya di Kabupaten Bangli. Dalam laporan yang diserahkan ke Kejaksaan Agung dan KPK, GTI menyebutkan adanya dugaan korupsi dalam penggunaan dana desa, proyek fiktif, gratifikasi jabatan, bantuan sosial, serta pungutan liar yang dibebankan pada Aparatur Sipil Negara (ASN). “Kami melihat ada manipulasi yang dilakukan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi, dan ini berdampak besar bagi pembangunan serta merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah,” ujar Pande.

Di Kabupaten Gianyar, GTI turut melaporkan adanya dugaan korupsi pada proyek pembangunan pasar rakyat, pungutan liar terhadap ASN, dan penyalahgunaan dana desa. Proyek pembangunan pasar rakyat yang dilaksanakan selama pandemi COVID-19 dilaporkan menghabiskan anggaran yang cukup besar, dengan indikasi ketidakwajaran. Selain itu, pungutan liar terhadap ASN yang dilakukan atas nama “iuran suka duka” juga menjadi perhatian. “Kami juga melaporkan penyalahgunaan dana desa di Gianyar, yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat,” tambah Pande.

Pande menyoroti bahwa tingkat kasus KKN di Bali saat ini cukup mengkhawatirkan. Dari sembilan kabupaten/kota di Provinsi Bali, GTI mencatat bahwa setidaknya setengah dari wilayah tersebut telah menghadapi masalah terkait korupsi. “Bali seharusnya menjadi daerah yang mengedepankan adat dan budaya yang santun. Kami berharap praktik korupsi tidak akan merusak citra budaya di Bali,” tegas Pande.

Sebagai lembaga yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, GTI berharap agar laporan ini dapat diproses dengan serius oleh Kejaksaan Agung dan KPK sehingga ada efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat. “Kami akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan berharap adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum,” pungkasnya.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini