TajukNasional Presiden Prabowo Subianto menandatangani tujuh peraturan presiden (Perpres) baru yang memperluas struktur kementerian di Kabinet Merah Putih, khususnya dalam bidang kementerian koordinator (kemenko).
Salah satu poin penting dalam perpres baru ini adalah penambahan posisi wakil menteri koordinator di tujuh kemenko yang ada saat ini. Hal ini memungkinkan para menteri koordinator, termasuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin), untuk memiliki wakil dalam menjalankan tugasnya.
Salah satu peraturan yang mengatur hal ini adalah Perpres Nomor 145 Tahun 2024, yang memberikan kewenangan kepada menteri koordinator untuk dibantu oleh wakil menteri koordinator dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. “Dalam memimpin kementerian koordinator, menteri koordinator dapat dibantu oleh wakil menteri koordinator sesuai dengan penunjukan presiden,” demikian bunyi Pasal 3 Ayat (1) Perpres tersebut.
Menurut aturan baru ini, wakil menteri koordinator diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Mereka bertanggung jawab langsung kepada menteri koordinator dan akan menjalankan dua lingkup tugas utama, yaitu perumusan dan pelaksanaan kebijakan kemenko, serta mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis yang melibatkan berbagai unit di kementerian koordinator. Dengan penambahan posisi ini, diharapkan proses pengambilan kebijakan dan pengelolaan tugas kementerian koordinator menjadi lebih efektif.
Peraturan serupa juga tercantum dalam Perpres Nomor 146 Tahun 2024, yang memberikan kesempatan kepada Cak Imin sebagai Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat untuk memiliki wakil menteri koordinator. Tak hanya itu, aturan penambahan jabatan wakil menteri koordinator ini berlaku untuk seluruh kementerian koordinator di Kabinet Merah Putih, sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 141 hingga 147 Tahun 2024.
Saat ini, dari tujuh posisi wakil menteri koordinator yang disediakan, baru dua yang telah diisi, yaitu Wakil Menko Polkam yang dijabat oleh Lodewijk Paulus dan Wakil Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang dipegang oleh Otto Hasibuan. Adapun kemenko lainnya, seperti yang dipimpin AHY dan Cak Imin, belum memiliki wakil dan sedang menunggu pengangkatan yang akan dilakukan oleh presiden Prabowo.
Pemerintahan Presiden Prabowo dalam Kabinet Merah Putih juga telah memperkenalkan sejumlah perubahan struktur kementerian. Saat ini, kabinet tersebut terdiri dari 48 menteri dan 56 wakil menteri, yang mencakup berbagai bidang strategis, termasuk 19 nomenklatur kementerian baru. Penambahan jabatan wakil menteri koordinator ini dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi antar-kementerian dan mempercepat pelaksanaan kebijakan nasional di berbagai sektor.
Dengan adanya penambahan wakil di tingkat kemenko, diharapkan pemerintah dapat lebih responsif dalam merespon tantangan pembangunan yang semakin kompleks dan mempercepat pelaksanaan program strategis lintas sektor. Wakil menteri koordinator diharapkan dapat membantu menteri koordinator dalam menjalankan peran koordinasi yang lebih optimal, khususnya dalam mencapai target pembangunan yang telah dicanangkan pemerintah di berbagai bidang.
Dalam perkembangan terkini, para calon wakil menteri koordinator diharapkan dapat segera diumumkan untuk memperkuat kinerja kementerian koordinator dalam mengelola berbagai program lintas kementerian yang sedang berlangsung.