Senin, 23 Juni, 2025

Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh, MK Perketat Aturan PHK dalam UU Cipta Kerja

TajukNasional Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia mengeluarkan keputusan penting dengan memperketat aturan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).

Keputusan ini diambil dalam perkara nomor 168/PUU-XXI/2023, yang mengubah 21 pasal dalam UU tersebut, termasuk yang berkaitan langsung dengan proses PHK.

Dalam gugatannya, Partai Buruh dan sejumlah pihak lainnya meminta MK untuk merevisi Pasal 81 angka 40 UU Ciptaker, yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Mereka khawatir bahwa pasal ini dapat memicu kesewenang-wenangan dalam proses PHK.

Putusan MK menyatakan bahwa frasa dalam Pasal 151 ayat (4) yang menyebutkan bahwa pemutusan hubungan kerja dilakukan sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan tidak sah.

MK menegaskan bahwa PHK hanya dapat dilakukan setelah adanya penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, MK juga mengubah isi Pasal 157A ayat (3), yang sebelumnya mengatur kewajiban pelaksanaan sampai selesainya proses penyelesaian perselisihan.

MK menekankan bahwa pelaksanaan tersebut harus menunggu hingga proses penyelesaian perselisihan berakhir dengan keputusan yang sah.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih bagi pekerja dan mengurangi kemungkinan terjadinya praktik PHK yang tidak adil.

Langkah MK ini mencerminkan komitmen untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih adil dan transparan di Indonesia.

Para pengamat menyambut positif langkah ini, berharap dapat mengurangi konflik antara pekerja dan pengusaha.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini