Tajuk Politik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendesak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu rampung sebelum Bulan Oktober 2022.
Sebelumnya Komisi II DPR dan Kemendagri menyepakati mekanisme penerbitan Perppu Pemilu usai penambahan tiga provinsi baru di Papua menjelang Pemilu 2024.
“Kami berharap perppu yang akan diterbitkan oleh pembentuk Undang-Undang bulan September sudah bisa selesai sehingga bulan Oktober awal kami bisa mengkonsolidasikan pembentukan KPU Provinsi di DOB,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, Jumat (2/9/2022).
Dijelaskan Idham, dikarenakan pada tanggal 6 Desember 2022 nanti berdasarkan PKPU 3 Tahun 2022, KPU harus membuka pengumuman penyerahan dukungan bakal calon DPD. Sebagaimana diketahui, bahwa parlemen di Indonesia menggunakan format bikameral yang terdiri dari DPD dan DPR.
“Maka nanti penyelenggaraan pemilunya harus serentak, harus bersama. Pasal 20 di Nomor 3 UU DOB baik UU Nomor 14 tahun 2022, UU nomor 15 tahun 2022 dan UU Nomor 16 tahun 2022 dinyatakan secara eksplisit, ketiga DOB tersebut mengikuti pemilu di 2024,” jelas Idham.
“Artinya pemilunya tidak hanya di DPR RI tapi juga pemilu DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di DOB tersebut,” sambungnya.
Sedangkan Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Bahtiar mengatakan perppu tersebut ditargetkan rampung sebelum Oktober mendatang.
“Ya, ya, nggak ada masalah (sebelum Oktober selesai). Sebenarnya prinsip, draf sudah siap sebenarnya, dari draf awal sudah siap, tinggal kami bahas tim teknis,” kata Bahtiar kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8/2022).
Bahtiar menjelaskan, pihaknya bakal membuat rumusan-rumusan terlebih dulu terkait perppu tersebut sesuai dengan yang ditugaskan oleh Komisi II DPR. Bahtiar menyebut perumusan itu dibahas di kalangan internal kementerian sebelum kembali dikonsultasikan dengan Komisi II DPR.
“Dari Komisi II kemarin kan, ditugaskan pemerintah untuk membuat rumusan-rumusan. Nah nanti kami dalami, bahas-bahas di internal dulu, prinsipnya di internal pemerintah kan harus dirapikan dulu. Yang jelas kan sudah kemarin, sudah ada poin-poin putusan yang politiknya sudah ada. Nah tinggal kami nanti rancang dulu, setelah kami rancang nanti kami pasti konsultasikan kembali dengan Komisi II,” ujar Bahtiar.
Bahtiar mengatakan bakal membahas perkembangan soal perppu tersebut seusai penyelesaian secara teknis. “Setelah tim teknis dari pemerintah, dalam hal ini Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, dan mungkin nanti kita ajak sekretariat Komisi II juga. Nanti kami laporkan kembali perkembangannya dengan menteri. Nanti dibahas lagi dengan Komisi II,” ujarnya.
Bahtiar mengatakan target rampung sebelum Oktober itu karena proses penerbitan perppu sederhana. Selain soal pemekaran pemekaran Provinsi Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan, Bahtiar menyebut perppu itu akan dibahas setelah undang-undang pemekaran Provinsi Papua Barat Daya disahkan di DPR.
“Orang sederhana, cuma lampiran I, II, III. Sederhana kan itu. Jadi paling penting itu memastikan bahwa perintah Pasal 20 itu kan, daerah baru itu kan, pemekaran Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan. Dan nanti juga Papua Barat Daya kalau menjadi undang-undang,” katanya.
Menurutnya, perppu atas Undang-Undang Pemilu itu akan menambahkan lampiran soal pemekaran provinsi yang ada.
“Perintahnya kan diikutsertakan dalam pemilu dan pilkada serentak 2024, perintahnya begitu kan. Maka untuk bisa diikutsertakan tahap dalam Pemilu 2024, maka harus direvisi undang-undangnya. Misalnya lampiran tentang dapil Papua Selatan kan belum ada, maka itu harus ditambahin,” kata dia.