TajukNasional Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Metro, Provinsi Lampung, telah menetapkan Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan karena Qomaru diduga melakukan pelanggaran kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Dalam video yang diterima redaksi, Qomaru terlihat memberikan sambutan dalam acara sosialisasi bantuan sosial program sembako yang diadakan oleh Pemerintah Kota Metro pada September 2024. Dalam kesempatan itu, Qomaru malah berkampanye dengan mengajak masyarakat untuk memilih kembali dirinya dan pasangannya.
“Siapa yang berani nunjuk jari begini, saya cocok dengan Pak Qomaru. Selesai pilkada ini, Insya Allah bersama kami, anda akan berbaik untuk Kota Metro,” ucap Qomaru dalam video tersebut.
Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Qomaru Zaman telah dilakukan sejak Sabtu, 12 Oktober 2024. “Sejak hari Sabtu kemarin, Qomaru Zaman telah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Badawi.
Badawi menambahkan bahwa penetapan ini berkaitan dengan viralnya video Qomaru yang berkampanye saat masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Metro. Namun, ia menegaskan bahwa detail pasal yang diterapkan kepada Qomaru menjadi kewenangan penyidik dari Polres Metro.
“Iya benar, terkait video yang beredar itu pada saat kegiatan Pemerintah Kota Metro dalam sosialisasi bansos. Nanti konfirmasi ke rekan-rekan Polres Metro saja,” tutup Badawi.
Qomaru Zaman, yang berpasangan dengan Calon Wali Kota Wahdi Siradjudin, sebelumnya merupakan petahana yang memutuskan untuk maju kembali dalam pemilihan untuk periode kedua. Penetapan tersangka ini tentu akan berpengaruh pada pencalonan mereka dalam pilkada mendatang