Senin, 3 Februari, 2025

KPU Tegaskan Penggantian Calon Kepala Daerah yang Meninggal Dunia Dapat Dilakukan oleh Pasangan Calon

TajukNasional Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, menegaskan bahwa calon kepala daerah (Cakada) yang meninggal dunia dapat digantikan oleh calon wakil kepala daerah yang merupakan pasangannya.

Penegasan ini disampaikan Idham saat ditemui wartawan pada Senin, 14 Oktober 2024.

KPU telah menerbitkan Peraturan KPU 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam peraturan tersebut, khususnya Pasal 127, diatur mengenai penggantian calon kepala daerah yang meninggal.

Idham menjelaskan bahwa dalam poin c Pasal 127, penggantian dapat dilakukan dengan mengubah kedudukan calon wakil gubernur, calon wakil bupati, atau calon wakil wali kota menjadi calon gubernur, calon bupati, atau calon wali kota.

“Penggantian ini dilakukan jika calon mengalami berhalangan tetap, termasuk meninggal dunia,” tambahnya, merujuk pada ketentuan Pasal 128.

Idham juga mengingatkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung harus menyampaikan berkas yang diperlukan, seperti akta kematian atau surat keterangan resmi dari pejabat setempat.

Setelah melalui proses administratif, partai politik diharuskan mengeluarkan surat persetujuan penggantian pasangan calon, yang harus ditandatangani oleh pengurus tingkat pusat dan dituangkan dalam surat keputusan.

Kasus yang menyoroti ketentuan ini adalah meninggalnya calon gubernur (Cagub) Maluku Utara, Benny Laos, yang tewas dalam insiden terbakarnya speedboat di Pelabuhan Bobong, Pulau Taliabu, pada Sabtu (12/10).

Kejadian ini menekankan pentingnya ketentuan penggantian calon dalam proses pemilihan kepala daerah.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini