Senin, 3 Februari, 2025

Menteri AHY Serahkan Puluhan Sertipikat Tanah Wakaf di Pasuruan, Termasuk Musala yang Berusia 112 Tahun

TajukNasional Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), melakukan kunjungan ke Desa Ranggeh, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (26/09/2024), untuk menyerahkan 52 sertifikat tanah elektronik sebagai hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam kesempatan ini, AHY bertemu dengan tokoh ulama terkemuka, Habib Taufiq bin Abdul Qodir Assegaf, yang merupakan pemimpin Rabithah Alawiyah, sebuah organisasi yang mencatat dan menghimpun keluarga Habaib di Indonesia.

“Saya sowan kepada Habib Taufiq, salah satu tokoh ulama terkemuka di Pasuruan. Kami menyerahkan sertifikat hak milik untuk Yayasan Sunniyah Salafiyah agar ada kepastian hukum. Dengan adanya sertifikat ini, tanah yayasan tidak akan diserobot atau diganggu pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk mafia tanah,” ujar Menteri AHY.

Selain menyerahkan sertifikat untuk yayasan tersebut, AHY juga memberikan empat sertifikat tanah wakaf yang digunakan untuk rumah ibadah, khususnya musala di Desa Ranggeh. Salah satu musala yang mendapatkan sertifikat telah berdiri sejak tahun 1912, namun selama 112 tahun belum pernah mendapatkan sertifikat resmi dari negara. AHY berharap dengan adanya sertifikasi ini, masyarakat setempat dapat beribadah dengan lebih tenang dan tanpa khawatir tentang legalitas tempat ibadah mereka.

“Musala yang telah berdiri lebih dari satu abad ini sekarang memiliki sertifikat resmi. Ini menjadi bukti bahwa pemerintah memberikan perhatian pada kepastian hukum untuk tanah wakaf, agar umat dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan nyaman,” kata AHY dalam sambutannya.

Habib Taufiq Assegaf mengapresiasi langkah pemerintah dalam membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka melalui program PTSL. Ia menyoroti pentingnya program ini bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mengurus sertifikat tanah mereka karena keterbatasan pengetahuan atau kemampuan finansial.

“Banyak masyarakat yang belum mampu atau tidak tahu bagaimana cara mengurus sertifikat tanah mereka. Program PTSL dari pemerintah ini sangat membantu. Dengan adanya program ini, masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat tanah akan lebih terbantu. Hal ini sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum dan keamanan bagi mereka,” jelas Habib Assegaf.

Program sertifikasi tanah elektronik yang digalakkan oleh Kementerian ATR/BPN bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, menghindari konflik, dan menertibkan administrasi pertanahan. AHY menekankan pentingnya sertifikasi tanah bagi masyarakat, terutama untuk menghindari masalah seperti penyerobotan lahan dan tumpang tindih kepemilikan tanah yang sering menimbulkan konflik di masyarakat.

Dalam acara penyerahan sertifikat tanah tersebut, AHY didampingi oleh sejumlah pejabat dari Kementerian ATR/BPN, termasuk Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama. Juga hadir Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan, serta Pejabat Bupati Pasuruan dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.

Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan lebih dari satu juta sertifikat tanah elektronik di seluruh Indonesia melalui program PTSL. Dengan demikian, pemerintah terus berupaya meningkatkan transparansi dan tertib administrasi pertanahan, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam kepemilikan tanah.

Acara ini tidak hanya menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik, tetapi juga sebagai langkah nyata untuk mencegah konflik agraria di tengah masyarakat, terutama di kawasan dengan sejarah tanah wakaf yang panjang seperti di Pasuruan.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini