Jumat, 22 November, 2024

Menteri AHY Pastikan Pendataan Tanah Ulayat di Indonesia untuk Cegah Sengketa Pertanahan

TajukNasional Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mendata Tanah Ulayat di Indonesia dengan baik. Langkah ini diambil untuk mencegah sengketa pertanahan yang sering terjadi di berbagai wilayah.

Salah satu inisiatif penting yang dilakukan adalah penyelenggaraan Konferensi Internasional pertama tentang Pendaftaran Tanah Ulayat di Indonesia. Acara ini berlangsung pada 4-7 September di Kota Bandung, Jawa Barat. Konferensi ini merupakan langkah strategis dalam memastikan pendataan Tanah Ulayat dilakukan dengan benar dan transparan.

“Kementerian ATR/BPN berupaya untuk meyakinkan setelah diidentifikasi dengan baik tanah-tanah ulayat tersebut, bordernya, batas-batasnya jelas. Dan pemerintah setempat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota juga memberikan pengakuan ataupun melegitimasi masyarakat adat di daerah mereka. Setelah itu, kita baru bisa melakukan pengukuran, pendaftaran dan juga pada akhirnya semua terdata dengan baik,” ujar AHY di Kota Bandung, Rabu.

Dengan adanya data yang valid dan terstruktur, AHY berharap tidak akan ada lagi sengketa terkait Tanah Hukum Adat di masa mendatang. “Dengan ini, harapannya tidak lagi ada sengketa di kemudian hari. Karena, namanya tanah ya masyarakat makin tumbuh, jumlah penduduk makin banyak, bisa saja ada tumpang tindih,” ujar AHY.

Selain itu, AHY juga menjelaskan kompleksitas dalam mengatur Tanah Ulayat, terutama karena masyarakat adat biasanya telah menempati wilayah tersebut selama puluhan hingga ratusan tahun. “Karena, masyarakat adat itu sudah berada di buminya, di tanah kelahirannya itu sudah puluhan tahun, ratusan tahun. Yang tentunya punya harapan agar siapapun yang masih menjadi bagian dan ada keturunan darah dari suku, apapun identitas adat tertentu, itu bisa diperjuangkan hak-haknya,” tambah AHY.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah melakukan kegiatan inventarisasi dan identifikasi Tanah Ulayat sejak tahun 2021 hingga 2023. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan potensi keberadaan Tanah Ulayat seluas sekitar 3,8 juta hektare (Ha) yang tersebar di 16 provinsi di Indonesia.

“Ke-16 provinsi tersebut antara lain Sumatra Barat, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Aceh, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Tengah, Papua, dan Papua Barat,” ujar Asnaedi.

Pendataan dan pengakuan terhadap Tanah Ulayat ini diharapkan akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat serta mencegah potensi konflik di masa mendatang, sehingga hak-hak masyarakat adat dapat dijaga dan dihormati oleh semua pihak.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini