TajukNasional – Masalah alih tugas guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari sekolah swasta ke sekolah negeri masih menjadi polemik yang belum terselesaikan.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi sekolah-sekolah swasta yang kehilangan tenaga pengajar berpengalaman. Anggota Komisi X DPR RI dari Partai Demokrat, Anita Jacoba Gah, mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk segera mencari solusi agar tidak terjadi diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta.
“Banyak guru-guru swasta yang sudah mengajar puluhan tahun, sudah bagus, tapi tiba-tiba sekarang diambil ke sekolah negeri. Jadi sekolah swasta banyak yang kosong, kasihan. Terus anak-anak yang di sekolah swasta, siapa yang mau ngajar? Bagaimana pemerintah pusat untuk ambil satu kebijakan ketika guru-guru swasta itu sudah diangkat menjadi PPPK, biarkanlah mereka di sekolah asal,” tegas Anita Jacoba Gah usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik bidang Pendidikan di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (26/8).
Anita menekankan bahwa kebijakan ini bukan hanya merugikan sekolah swasta, tetapi juga berdampak negatif terhadap kualitas pendidikan yang diterima oleh siswa di sekolah-sekolah tersebut. Oleh karena itu, dia meminta agar pemerintah pusat memberikan perhatian khusus untuk menyelesaikan masalah ini dengan bijak.
Anggota Komisi X DPR RI lainnya, Zainuddin Maliki, turut menyuarakan keprihatinannya. Menurut Zainuddin, meskipun regulasi mengenai PPPK telah diatur oleh Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), Kemendikbudristek masih memiliki peluang untuk mengambil langkah terobosan. Salah satunya adalah dengan mempertahankan guru PPPK di sekolah swasta.
“Kita sudah berbicara kepada Mas Menteri, kepada Dirjen, untuk dicari jalan keluar ya. Jangan hanya kalau ditanya, ‘kita ini terkunci oleh Undang-Undang ASN.’ Carilah informasi atau langkah-langkah terobosan yang saya kira masih bisa dilakukan, yaitu dengan (penerbitan SK) menempatkan guru PPPK di sekolah swasta. Jadi ASN yang menjalankan tugas negara, meskipun tugasnya itu berada di swasta,” jelas Zainuddin.
Zainuddin menegaskan bahwa keberadaan guru PPPK di sekolah swasta tetap penting, terutama untuk memastikan keberlangsungan pendidikan berkualitas di lingkungan tersebut. Dia juga menyatakan bahwa Komisi X DPR RI akan terus memperjuangkan hak-hak guru PPPK agar tetap bisa mengajar di sekolah swasta.
Dari hasil kunjungan kerja spesifik ini, Komisi X DPR RI berencana untuk menggelar rapat-rapat lebih lanjut dengan pemerintah pusat dan mitra kerja terkait. Tujuannya adalah untuk mencari solusi terbaik yang tidak hanya mematuhi regulasi yang ada, tetapi juga memenuhi kebutuhan pendidikan di sekolah swasta, sehingga tidak terjadi ketimpangan antara sekolah negeri dan swasta dalam hal kualitas tenaga pengajar.
Dengan demikian, diharapkan ada kebijakan yang lebih adil dan seimbang yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik itu pemerintah, sekolah, guru, maupun siswa.