Jumat, 22 November, 2024

Polemik Antara DPR dan MK Terkait UU Pilkada, Presiden Jokowi: Kita Hormati Putusan Masing-masing Lembaga

RTajukNasional Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait polemik mengenai syarat pencalonan kepala daerah yang melibatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan keputusan Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Menurut Presiden Jokowi, perbedaan antara keputusan MK dan Baleg merupakan hal yang biasa dalam proses konstitusi di Indonesia.

Dalam video pernyataan yang diunggah di YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Rabu sore (21/8), Jokowi menekankan pentingnya menghormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara.

“Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara,” ungkapnya.

Pernyataan ini merespons keputusan Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Pilkada di DPR RI yang baru saja menolak untuk mengikuti Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia minimum calon kepala daerah. MK sebelumnya menetapkan bahwa titik hitung usia minimal calon kepala daerah adalah saat penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun, Baleg DPR memilih untuk mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan bahwa usia minimal dihitung sejak tanggal pelantikan.

Dalam rapat yang berlangsung pada Rabu, keputusan tersebut diambil dengan cepat dan hanya dalam hitungan menit.

Mayoritas fraksi di DPR, kecuali PDI-P, berpendapat bahwa putusan MA dan MK adalah dua opsi yang sah dan dapat dipilih sesuai dengan kepentingan politik masing-masing fraksi.

Mereka menilai bahwa DPR memiliki kebebasan untuk memilih keputusan mana yang akan diadopsi dalam revisi UU Pilkada.

Dengan demikian, Jokowi menilai bahwa proses yang terjadi ini adalah bagian dari dinamika konstitusi yang seringkali melibatkan perbedaan pandangan dan keputusan antar lembaga negara.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini