Senin, 24 Februari, 2025

Sedang Dibahas di Baleg, Istana Pastikan Pemerintah Patuhi Hasil Revisi UU Pilkada oleh DPR

TajukNasional Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa pemerintah akan mematuhi hasil revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang saat ini dibahas di DPR.

Pernyataan tersebut disampaikan Hasan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait ambang batas pencalonan dan syarat usia kandidat Pilkada pada Selasa (20/8).

Hasan menegaskan bahwa pemerintah hanya akan menjalankan Undang-Undang yang telah disahkan oleh DPR.

“Pemerintah menghormati putusan MA, MK, dan kewenangan DPR dalam bentuk UU. Kita lihat hasilnya nanti,” ujar Hasan di Kompleks Kementerian Sekretariat Negara pada Rabu (21/8).

Hasan juga menegaskan bahwa Presiden Jokowi tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) terkait UU Pilkada, dan meminta publik mengikuti proses pembahasan di DPR.

Putusan MK mencakup dua aspek utama. Pertama, MK memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.

Kedua, MK mengatur ambang batas pencalonan Pilkada berdasarkan perolehan suara sah partai politik yang dihubungkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing daerah.

Ambang batas ini dikategorikan dalam empat klasifikasi: 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen.

Selain itu, MK menolak permohonan mengenai syarat usia calon kepala daerah yang diatur Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, yang sebelumnya diubah oleh Mahkamah Agung (MA).

MA memutuskan bahwa syarat usia calon kepala daerah berlaku saat pelantikan calon terpilih, bukan saat penetapan calon oleh KPU.Sehari setelah putusan MK, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada.

Dalam rapat tersebut, Baleg menolak Putusan MK terkait syarat usia calon kepala daerah dan memutuskan untuk merujuk pada putusan MA.

“Itu kan sebenarnya tergantung kita. Perintah di MK itu ya hanya menolak gitu aja,” kata pimpinan rapat Achmad Baidowi.

Achmad Baidowi menegaskan bahwa keputusan akhir akan merujuk pada putusan MA.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini