TajukNasional Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, mengkritik keputusan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkait penggunaan jilbab oleh anggota Paskibraka putri dalam pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN) baru-baru ini.
Halili menegaskan bahwa hak dasar untuk menggunakan jilbab sebagai ekspresi keyakinan harus dilindungi oleh negara dan setiap individu, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2).
Halili menilai bahwa BPIP, yang bertanggung jawab atas Paskibraka 2024, telah melanggar konstitusi.
“Setiap usaha untuk menanggalkan keyakinan seseorang, baik melalui paksaan maupun pengondisian, adalah tindakan intoleran dan diskriminatif yang bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Halili dalam keterangan resminya.
Meskipun Keputusan Kepala BPIP Nomor 35/2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka tidak memaksa anggota Paskibraka putri untuk melepas jilbab, Halili menilai standar seragam yang diterapkan tidak mencerminkan keberagaman keyakinan.
“Standar visual seragam yang digunakan saat pengukuhan tidak mengakomodasi kebhinnekaan dalam keyakinan mengenai penggunaan jilbab,” tambahnya.
Setara Institute mendesak BPIP untuk segera melakukan penyelarasan terhadap aturan yang ada, termasuk Perpres 51/2022, Peraturan BPIP 3/2022, dan Surat Keputusan Kepala BPIP 35/2024.
Halili menekankan bahwa penyelarasan ini penting agar sesuai dengan prinsip Pancasila dan UUD 1945 serta semboyan negara, ‘Bhinneka Tunggal Ika’.