TajukNasional Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Puteri Komarudin, menanggapi temuan Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) mengungkapkan bahwa sekitar 40 persen pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ditolak karena calon nasabah memiliki catatan buruk terkait pinjaman online (pinjol).
Puteri mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera melakukan tindakan perbaikan.
Puteri menilai angka penolakan KPR yang disebabkan oleh riwayat pinjol sangat signifikan dan memerlukan perhatian serius dari OJK.
“Dalam beberapa kasus, meski debitur sudah melunasi pinjaman online, data di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tidak segera diperbarui. Bahkan ada kasus di mana perusahaan pinjol sudah tutup sebelum debitur bisa menyelesaikan kewajibannya,” ujar Puteri, Selasa (6/8).
OJK sendiri telah memiliki Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) 2.0, yang kini telah terintegrasi dengan SLIK sesuai Surat Edaran OJK Nomor 1 Tahun 2024. Integrasi ini bertujuan untuk menyatukan pencatatan riwayat pinjaman, baik dari perbankan maupun pinjol, dalam satu sistem.
Namun, Puteri mengingatkan pentingnya memastikan bahwa data di SLIK diperbarui dengan akurat, terutama untuk pinjaman yang sudah dilunasi.
Puteri juga menekankan perlunya edukasi kepada masyarakat mengenai pinjaman online, termasuk hak dan kewajiban mereka, risiko yang mungkin timbul, serta mekanisme pengaduan.
Menurutnya, banyak masyarakat yang masih kesulitan membedakan antara aplikasi pinjol yang resmi dan ilegal serta mengetahui cara melaporkan masalah.
Sebagai langkah penutup, Puteri mendukung OJK untuk terus menindak aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin.
Ia menyoroti bahwa berdasarkan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, pinjol ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp1 triliun.