Selasa, 4 Februari, 2025

Usai Viral Kasus Kekerasan Anak di Daycare Depok, KPAI Sediakan Saluran Pengaduan

TajukNasional Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra memberikan apresiasi kepada Kepolisian Depok yang cepat tanggap dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di salah satu daycare di Depok, Jawa Barat. Jasra Putra menyatakan bahwa langkah Kepolisian dalam mengidentifikasi dan menangkap pelaku kekerasan anak tersebut sangat penting.

Selain itu, Jasra juga memberikan dukungan penuh kepada pelapor yang berani mengadukan kasus tersebut, meskipun ia adalah pegawai di daycare yang sama dengan pelaku. “Tentu tidak mudah untuk pelapor, karena bekerja di bawah tekanan pelaku kekerasan dan ketakutan kehilangan pekerjaan,” kata Jasra dalam pesan singkat yang diterima Kamis (1/8).

Jasra memastikan bahwa KPAI sudah menyediakan saluran pengaduan untuk kasus-kasus kekerasan terhadap anak yang akan ditindaklanjuti dengan cepat. “Pelapor dapat menghubungi nomor WhatsApp 081110027727. Siapapun bisa mengirimkan dokumen, foto, rekaman suara, rekaman video, laporan ke dalamnya. Kamu juga memiliki jaringan komunikasi melalui telepon di (+62) 021 31901446, (+62) 021 31900659, serta email di pengaduan@kpai.go.id,” jelas Jasra.

Lebih lanjut, Jasra menambahkan bahwa jika informasi terkait kasus ramai di media sosial, pelapor dapat men-tag atau menyebut media sosial KPAI di Facebook dan Youtube dengan nama Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Untuk Instagram dan X, gunakan nama pengguna kpai_official, dan dapat juga mengisi Form Online Pengaduan di [https://www.kpai.go.id/formulir-pengaduan](https://www.kpai.go.id/formulir-pengaduan).

Kasus kekerasan anak di daycare Depok ini sebelumnya menjadi viral setelah rekaman CCTV menunjukkan seorang balita yang meminta kasih sayang dari seorang dewasa malah mendapat perlakuan kekerasan. Dalam rekaman tersebut, balita tersebut terlihat memeluk orang dewasa namun mendapat pukulan berulang kali hingga menangis.

Akibat tindakan kekerasan ini, pelaku diancam dengan pidana sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c mengatur hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta. Jika kekerasan mengakibatkan luka berat, hukuman dapat mencapai 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta. Apabila pelaku adalah wali atau orang terdekat korban, akan dikenakan tambahan hukuman sepertiga dari ancaman hukuman tersebut.

Polres Metro Depok saat ini tengah mengusut kasus ini lebih lanjut. Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Suardi Jumaing, mengatakan bahwa mereka telah menangani dua kasus kekerasan anak yang terjadi di daycare tersebut. “Iya sudah ada dua laporan yang masuk terkait daycare,” ujar Suardi pada Kamis (1/8).

Suardi menjelaskan bahwa berdasarkan rekaman CCTV, terdapat bukti kekerasan seperti pembantingan, penendangan, dorongan, hingga cubitan. Polres Metro Depok sedang melakukan pendalaman untuk mencari bukti-bukti tambahan dan memastikan apakah ada korban lain selain yang sudah dilaporkan. “Kami sedang menganalisa tiga video yang beredar dengan waktu berbeda. Pada video tersebut, terdapat dua korban dan satu tersangka,” terang Suardi.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini