TajukPolitik – Aiman Witjaksono, Presenter Kompas TV, membongkar fakta yang mengejutkan tentang banyaknya uang di kediaman Ferdy Sambo.
Fakta-fakta tentang banyaknya uang di rumah Ferdy Sambo tersebut dibeberkan Aiman Witjaksono.
Awalnya Presenter Kompas TV ini mengungkapkan fakta tersebut melalui unggahan di akun TikTok Aiman Witjaksono.
Dalam unggahan di media sosial tersebut, Aiman Witjaksono menyebutkan, bahwa ia mendapatkan kabar adanya uang dalam jumlah yang fantastis di rumah Ferdy Sambo.
Dari kabar tersebut, Aiman Witjaksono lantas menelusurinya kemudian melakukan konfirmasi mengenai kabar yang beredar luas tersebut.
“Saudara, saya berada di kawasan Jakarta Selatan, dan tidak jauh dari sini, adalah Irjen Ferdy Sambo yang berada di Mampang, Jakarta Selatan.”
Aiman Witjaksono datang ke tempat itu kemudian menelusuri informasi yang menyebutkan ada uang hingga Rp 900 miliar di rumah Ferdy Sambo, tersangka utama pembunuhan Brigadir J
Dan menurut penelusurannya, Aiman Witjaksono menemukan ada banyak sekali uang di rumah Ferdy Sambo tersebut.
“Yang jelas, ada uang yang banyak di rumah itu, betul” ucap Aiman Witjaksono.
Aiman Witjaksono kemudian menyebutkan lagi bahwa “Saya sudah mendapatkan informasi dan saya sudah mengkonfirmasi tentang itu.” papar Aiman.
“Sekarang pertanyaannya, untuk apa uang tersebut, hasil dari mana dan milik siapa?” katanya.
Persoalan yang kini sedang menyedot atensi publik ini akan diangkat dalam Program Aiman di Kompas TV pada Senin pukul 20:30 WIB, malam ini.
Humas Polri: Itu Tidak Benar
Sebelumnya, Polri menegaskan informasi yang mengatakan penemuan bunker berisikan uang Rp 900 miliar di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, tidak benar.
Hal itu ditegaskan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu 20 Agustus 2022.
“Berdasarkan informasi dari tim khusus yang melakukan penggeledahan di beberapa tempat Irjen FS, info soal bunker Rp 900 miliar tidaklah benar,” ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Dedi menjelaskan tim khusus memang menggeledah beberapa tempat yakni rumah Irjen Ferdy Sambo.
Penyidik telah menyita beberapa barang bukti.
Namun, dia pastikan tidak ada bunker berisi uang Rp 900 miliar yang disita.
“Apa saja yang disita itu untuk pembuktian nanti di persidangan. Timsus melakukan penyidikan dengan langkah pro justitia,” ujar Dedi.
Dedi pun mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi-informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Polri, ditegaskan Dedi, sampai dengan saat ini masih terus berkomitmen mengusut perkara penembakan Brigadir J dengan profesional, akuntabel dan transparan.
“Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan Scientific Crime Investigation,” jelas Dedi.
Segera Digelar Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Penyidik Polri bakal menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. seusai hasil autopsi kedua (ekshumasi) jenazah keluar.
Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Sabtu 20 Agustus 2022.
“Belum (rekonstruksi kasus Brigadir J). Sambil menunggu juga hasil ekshumasi,” kata Agus saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu 20 Agustus 2022.
Autopsi kedua dilakukan beberapa waktu lalu setelah tim gabungan melakukan ekshumasi terhadap makam Brigadir J di Jambi.
Kini, hasil autopsi kedua itu pun disebut telah rampung dan akan diumumkan pekan depan.
Komjen Pol Agus Andrianto mengakui pelimpahan berkas perkara tahap 1 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dilakukan sebelum proses rekonstruksi.
Berkas itu dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurutnya, hal itu dilakukan agar penyidik Polri mendapatkan pertimbangan dan petunjuk lain dalam proses pemberkasan kasus pembunuhan kepada Brigadir J tersebut.
“Saya rasa penyidik berharap ada petunjuk hasil penelitian berkas perkara oleh JPU, sehingga koordinasi sejak awal akan memudahkan penuntasannya,” jelasnya.
Kejagung Terima Pelimpahan Berkas Perkara
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menerima pelimpahan berkas perkara atau tahap I dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas nama 4 orang tersangka.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa berkas perkara tersebut akan segera dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti. Rencananya, berkas perkara itu diteliti dalam waktu 14 hari ke depan.
“Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil,” kata Ketut dalam keterangannya, Jumat 19 Agustus 2022.