Kamis, 21 November, 2024

Banyak Politisi jadi Calon Anggota BPK, Formappi: Tidak Ideal!

TajukNasional Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyoroti proses seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tengah bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Formappi memberikan catatan terhadap adanya figur berlatar belakang politisi dan bekas politisi yang masuk dalam daftar 75 orang calon anggota BPK.

Di antaranya Eva Yuliana (Nasdem), Hendrik H. Sitompul (Demokrat), M. Misbakhun (Golkar), Mulfachri Harahap (PAN), Jon Erizal (PAN), Bobby Adhityo Rizaldi (Golkar), Akhmad Muqowam (Hanura), hingga Daniel Lumban Tobing (mantan PDIP).

Hal ini disampaikan oleh peneliti Formappi, Lucius Karus.

Menurut Lucius Karus lolosnya figur dengan latar belakang partai politik (parpol) tersebut menjadi persoalan serius. Kehadiran mereka membuat proses seleksi calon anggota BPK menjadi tidak ideal.

Sebab, lanjut Lucius, seleksi tersebut harus melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR. Proses tersebut membuat pemilihan anggota BPK menjadi sebuah proses politik. Kondisi tersebut membuat figur berlatar belakang politisi lebih punya peluang untuk terpilih.

”Calon pimpinan BPK yang mengikuti seleksi justru terjebak mengikuti tuntutan politisi di DPR. Mereka umumnya mengandalkan lobi politik agar terpilih,” kata Lucius dalam keterangannya, Jumat (19/7).

Lucius menyebut, sejak awal sistem seleksi pimpinan BPK memang tidak bersahabat bagi kalangan profesional. Padahal, pimpinan BPK seharusnya bukan berasal dari politisi. Melainkan figur profesional.

Sebab, BPK bekerja secara profesional melakukan audit penggunaan keuangan negara.

“Sehingga mestinya pimpinan BPK harus dipilih berdasarkan kompetensi di bidang audit keuangan (bukan dari politisi, red),” tegasnya.

Berdasarkan Keputusan Rapat Internal Komisi XI DPR RI pada 8 Juli 2024, telah ditetapkan 75 calon anggota BPK yang akan mengikuti fit and proper test di DPR. Nama-nama tersebut telah diumumkan ke publik.

DPR pun meminta masyarakat untuk memberikan masukan terkait nama-nama tersebut. Masukan itu disampaikan ke DPR sejak 10 Juli hingga 19 Juli 2024.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini