Kamis, 23 Januari, 2025

Demokrat Dukung Revisi UU Wantimpres, Syarief Hasan: Jangan Kaitkan dengan Orde Baru

TajukNasional – Wakil Ketua MPR, Sjarifuddin Hasan, tidak mempermasalahkan rencana DPR RI untuk mengubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Mengenai jumlah anggota DPA dan siapa yang akan masuk dalam DPA, Syarief Hasan mengatakan hal tersebut sepenuhnya diserahkan kepada presiden terpilih, Prabowo Subianto.

“Kalau menurut RUU-nya seperti itu. Tetapi kembali lagi semuanya tergantung pada presiden terpilih karena DPA ini menjadi bagian dari pemerintahan,” kata Syarief dalam keterangannya, Senin (15/7).

Politikus senior Partai Demokrat itu menilai perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi DPA tidak ada masalah, sebab merupakan bagian dari pemerintahan yang akan datang. “Jadi berapa banyak anggota DPA dan siapa saja yang masuk menjadi anggota DPA tergantung presiden terpilih. Silakan saja karena ada undang-undang yang mengatur soal DPA ini,” katanya.

Meski DPA pernah dipakai pada masa Orde Baru, Syarief meyakini bahwa bukan berarti pemerintahan mendatang kembali ke pola Orba. “Perubahan nomenklatur dari Wantimpres menjadi DPA hanya soal institusi yang sudah diatur dengan undang-undang dan tidak dikaitkan dengan kebijakan-kebijakan pada masa Orde Baru,” jelasnya.

Terkait wacana keberadaan DPA yang akan diisi oleh mantan-mantan presiden atau wakil presiden, Syarief Hasan kembali menyatakan bahwa semua tergantung pada presiden terpilih, Prabowo Subianto. “Sekali lagi semua tergantung pada presiden terpilih karena DPA adalah lembaga yang berada di bawah presiden,” pungkasnya.

**Pakar Hukum Kritik RUU Wantimpres**

Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, mengkritisi RUU Wantimpres. Menurutnya, saat dihapuskan, Dewan Pertimbangan Agung (DPA) diinginkan untuk mengefisiensi dan mengefektifkan pemurnian sistem presidensial. “Oleh karena itu, DPA dihapuskan dan presiden melalui undang-undang akan diberikan wewenang untuk membentuk Wantimpres yang berada di bawah kuasa presiden atau bagian staf presiden di Istana Negara,” kata dia, seperti dikutip Minggu (14/7/2024).

Karena itu, Feri melihat adanya kejanggalan dalam perubahan tersebut, terlebih mendekati akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Apalagi, ada kecurigaan DPA akan menjadi lembaga baru. “Melakukan perubahan yang menyebabkan tidak lagi DPA berada di bawah kewenangan presiden, tetapi ada di lembaga sendiri atau negara baru,” jelas dia.

Dia pun menegaskan bahwa usulan Baleg DPR ini tidak sesuai dengan UUD 1945 dan cenderung melanggar serta bertentangan dengan konstitusi. “Bagi presiden terpilih, ini juga berbahaya karena presiden tidak lagi dimurnikan kekuasaannya. DPA berpotensial mengendalikan atau memberikan masukan yang sebenarnya lebih mirip pengarahan terhadap presiden terpilih,” kata Feri.

Dalam konteks ini, Feri menekankan pentingnya menjaga kemurnian kekuasaan presiden dan memperingatkan agar revisi ini tidak mengurangi efektivitas sistem pemerintahan presidensial yang telah diatur dalam konstitusi.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini