TajukNasional – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyosialisasikan manfaat sertipikat tanah sebagai modal usaha guna meningkatkan kesejahteraan warga Jawa Tengah. Dalam kunjungannya ke Desa Wonorejo, Kabupaten Semarang, AHY menekankan pentingnya pemanfaatan sertifikat tanah secara bijak.
“(Sertifikat tanah) buat modal usaha, ya. Jangan buat yang tidak benar,” ujar AHY ketika bertemu dengan warga Desa Wonorejo, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu.
AHY menganjurkan warga yang berniat menjaminkan sertipikat tanah untuk menggunakan dana yang didapat sebagai modal bisnis, bukan untuk membeli hal-hal yang diinginkan. “Kalau jadi modal usaha, lalu dapat untung, baru boleh beli barang-barang yang memang kita inginkan,” katanya melanjutkan.
Selain itu, AHY juga mengingatkan warga untuk tidak meminjamkan maupun memberikan sertifikat tanah mereka kepada orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan tidak berwenang. AHY menegaskan bahwa sertifikat tanah merupakan aset yang berharga dan harus dilindungi.
“Ini aset yang berharga. Ini aset atau bukan? Kalau aset, harus dijaga baik-baik. Jangan sembarangan meminjamkan sertipikat ke orang yang tidak berwenang, tidak bertanggung jawab,” ucapnya.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah AHY membagikan 400 sertifikat tanah kepada masyarakat secara langsung atau door to door. Hingga Juli 2024, sebanyak 251 kantor pertanahan kabupaten/kota telah mengimplementasikan sertipikat tanah elektronik. Lebih dari 135.000 sertipikat tanah elektronik, berupa Sertifikat Hak Milik, Sertipikat Hak Pakai, serta Sertifikat Tanah Wakaf, telah diterbitkan dan akan terus diakselerasi ke depan.
Kementerian ATR/BPN menjamin data pada sertipikat tanah elektronik dan terus memperkuat sistem keamanan digital (cyber security) agar memberikan rasa aman bagi masyarakat. Hal ini menjadi penting mengingat banyaknya ancaman kejahatan di bidang teknologi informasi.
“Kami ingin meyakinkan warga punya sertifikat yang sah dari negara agar tidak mudah diserobot, tidak mudah dipermainkan, dipalsukan oleh siapa pun,” ujar AHY.
Dengan langkah ini, AHY berharap warga dapat memanfaatkan sertipikat tanah sebagai modal usaha untuk meningkatkan perekonomian mereka. Langkah ini juga diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengembangkan usaha mereka dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan mereka secara keseluruhan. Sosialisasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pemilik tanah di Indonesia.