Sabtu, 12 Juli, 2025

Bantah Bagi-bagi Kursi, PAN: Revisi UU Wantimpres untuk Perkuat Posisi Penasehat Presiden

TajukNasional – Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diusulkan untuk memperkuat tugas dan fungsi lembaga tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PAN, Eddy Soeparno, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7).

“Justru di sini menguatkan tugas dan fungsi dari dewan pertimbangan presiden. Bagaimanapun juga yang namanya dewan pertimbangan presiden harus memberikan nasihat, masukan, kepada presiden ketika diminta ataupun tidak,” ujar Eddy.

Eddy membeberkan wantimpres nantinya harus diisi tokoh-tokoh senior berpengalaman dari berbagai latar belakang yang akan memberikan masukan kepada Kepala egara, mulai dari aspek politik, ekonomi perdagangan hingga bisnis.

“Jadi saya kira itu sangat penting agar presiden memiliki pemahaman yang luas, tidak hanya dari mereka yang punya pengalaman besar dan luas di dalam bidangnya tetapi juga memiliki akses misalnya ke sektor industri sektor usaha dan lain-lain,” jelas Eddy.

Kendati demikian, Eddy menilai seharusnya Dewan Pertimbangan Agung (DPA) tidak bisa lagi dihidupkan karena itu bagian dari Undang-Undang yang telah diamandemen.

“Artinya, kita harus amandemen UUD lagi. Fungsi dan peran ini adalah memperkuat dari wantimpres yang saat ini sudah ada,” tegasnya.

Sebelumnya, DPA yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbagan kepada Presiden dihapuskan dengan Keputusan Presiden Nomor 135/M/2003 pada tanggal 31 Juli 2003. Itu terjadi setelah amendemen keempat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Penghapusan DPA saat itu dilakukan sebagai buntut dari berubahnya sistem pemerintahan menjadi sistem parlementer.

DPA kemudian digantikan oleh dewan pertimbangan (wantim) yang ditempatkan melekat di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dewan pertimbangan itu adalah Wantimpres. Dalam hal ini, Wantimpres tidak sejajar dengan presiden sebagaimana terjadi pada masa DPA.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini