Senin, 23 Juni, 2025

Tok! PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Polisi Diminta Bebaskan Pegi dan Pulihkan Nama Baiknya

TajukNasionalĀ – Gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita delapan tahun lalu dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Dalam putusan yang dibacakan hari ini, Senin, 8 Juli 2024, hakim tunggal Eman Sulaeman menilai penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dinyatakan tidak sah secara hukum.

Eman dalam putusannya menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka bermasalah. Pasalnya, polisi tidak pernah memeriksa Pegi sebelumnya sebagai saksi atau pun calon tersangka. Selain itu Polda Jawa Barat juga tak bisa menunjukkan dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menjerat Pegi.

“Permohonan Ā dari pemohon Ā praperadilan seluruhnya dikabulkan,” kata Eman saat membacakan putusan di PN Bandung.

Hakim menyatakan Polda Jawa Barat tidak pernah memeriksa Pegi selama delapan tahun terakhir sebelum akhirnya menetapkannya sebagai tersangka.

Selain itu, hakim juga menilai penetapan Pegi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Pegi Setiawan tidak sah menurut hukum karena alasan yang sama.

Hakim juga menilai Polda Jawa Barat tidak menjelaskan bukti yang rinci mengenai 2 alat bukti untuk menjerat Pegi.Ā  Tim dari Polda Jawa Barat hanya mengatakan ada 2 alat yang cukup dan hanya mendatangkan 1 saksi ahli.

“Fakta di persidangan tidak ada alat bukti yang cukup,” ujar Eman.

Dengan putusan itu, Eman memerintahkan Polda Jawa Barat segera membebaskan Pegi dan memulihkan nama baiknya.

Untuk diketahui, Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan pada 21 Mei 2024. Saat itu, Pegi dituding sebagai satu dari tiga buronan kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Dalam kasus ini sendiri, polisi telah menyeret tujuh orang ke meja hijau dan sudah divonis penjara.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini